Pasca Revisi UU IKN,Otorita IKN Jadi Lembaga Superbody,Apa Dampaknya ?
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi lembaga super body dalam hal penataan ruang. Saat ini, terdapat sembilan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah IKN. Meskipun kawasan IKN telah dibagi menjadi 9 RDTR
balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang IKN, maka Undang-Undang IKN yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai mengerikan. Setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki legitimasi yang kuat dan menjadi lembaga super body yang tidak dapat ditolak oleh kementerian atau lembaga lainnya. Hal tersebut adalah berdasarkan Pasal 42 pada perubahan UU IKN dan membuat bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, tidak berlaku setelah UU tersebut diberlakukan. Revisi UU IKN disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober lalu.
“Kepala (Otorita) IKN adalah pejabat setingkat menteri yang punya kewenangan khusus. Bahkan di dalam UU IKN itu sendiri, ada pasal yang mengatakan bahwa bilamana ada undang-undang lain yang bertentangan dengan yang ada di undang-undang IKN ini, maka yang dipegang adalah undang-undang yang ada di IKN. Agak mengerikan. Enggak tahu apakah itu belajar dari (Otorita) Batam atau tidak,” kata Wicaksono Sarosa, mantan Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN dalam diskusi daring Center for Technology and Innovation Studies (CTIS).
Wicaksono Sarosa menjelaskan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), juga mengatur secara khusus mengenai investasi, izin usaha, dan kewenangan khusus Otorita IKN. Menurutnya, hal ini dikarenakan perumus UU IKN maupun peraturan turunannya banyak mempelajari pengalaman dari Otorita Batam. Oleh karena itu, Kepala Otorita IKN dianggap sebagai pejabat setingkat menteri dan menjadi semacam kepala wilayah federal atau federal territory seperti di Malaysia.
Wicaksono Sarosa menyebut bahwa dalam suatu diskusi dengan rombongan menteri dari Malaysia, mereka mengatakan bahwa kepala wilayah federal atau federal territory setingkat menteri di Malaysia. Wilayah federal ini mencakup Putrajaya dan dua federal territory lainnya. Namun, Wicaksono tidak ingat nama dari dua federal territory tersebut. Di Malaysia, wilayah federal atau wilayah persekutuan merupakan salah satu unit pembagian administratif yang setingkat dengan 13 negara bagian. Wilayah federal ini berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Wilayah Persekutuan.
Wilayah persekutuan terdiri dari tiga daerah, yaitu Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya. Dari ketiga wilayah tersebut, hanya Labuan yang digunakan sebagai pusat keuangan lepas pantai serta pusat pelabuhan bebas bea cukai. Sedangkan dua lainnya adalah ibu kota negara Malaysia yang dulunya merupakan pemekaran dari Selangor (untuk Kuala Lumpur dan Putrajaya) dan Sabah (untuk Labuan).
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi lembaga super body dalam hal penataan ruang. Saat ini, terdapat sembilan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah IKN. Meskipun kawasan IKN telah dibagi menjadi 9 RDTR, masih memungkinkan untuk diubah menurut Wicaksono Sarosa. Di dalam revisi UU IKN, ada mekanisme peninjauan kembali RDTR yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN jika tanah yang sudah ditetapkan dalam Perka Otorita IKN tentang RDTR tidak sesuai dengan penggunaan tata ruang di IKN. Pasal 15 Revisi UU IKN mengatur tentang mekanisme ini, yang bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal tertentu yang dapat memengaruhi perubahan kondisi ruang di IKN. RDTR sendiri memiliki masa berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau kembali setiap 5 tahun.
“RDTR itu umumnya diubah setiap 5 tahun. Tapi kalau di sini, di IKN, kepala Otorita bisa mengubahnya. Tetapi pertanyaannya adalah seberapa sering boleh mengubah itu. Karena sebenarnya penting untuk ada stabilitas tata ruang. Harus ada kepastian hukum dan sebagainya. Namun dalam diskusi informal untuk masa-masa sekarang, di mana situasi memang masih belum stabil more or less, perubahan itu, kewenangan memang diberikan kepada kepala Otorita IKN,” ucap Wicaksono Sarosa.
Namun, di masa depan, Wicaksono Sarosa berharap bahwa tata ruang di IKN dapat lebih stabil. Perubahan tata ruang di masa lalu telah menjadi masalah bagi IKN. Ia berpendapat bahwa perubahan RDTR harus memiliki dukungan hukum jika dibutuhkan. Selain itu, kualitas Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN tentang RDTR IKN masih diragukan, kecuali Perka Otorita IKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
“Kalau yang lainnya lebih banyak brief (arahan). Karena diburu waktu, harus sudah ada RDTR dan sebagainya,” tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) sebagai kota masa depan dan sesuai dengan tahapannya, maka diperlukan pengaturan yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memberikan beberapa kekhususan kewenangan kepada Otorita IKN, termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral.
“Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan IKN,” ujarnya.