OMG ! Tiap Bulan Ada Kasus Perselingkuhan di Pemprov Kaltim
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa jika ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.

balikpapantv.co.id, SAMARINDA-Kasus perselingkuhan nyatanya tidak terjadi pada orang biasa atau pekerja swasta. Hubungan gelap terlarang inipun nyatanya juga sering dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana hal tersebut selain melanggar aturan negara juga diharamkan oleh hukum agama.
Padahal, sebagai pelayan masyarakat, sudah barang tentu orang orang terpandang dan terpilih ini, bisa memberikan contoh moral yang baik bagi masyarakat. Bukan malah justru melanggar aturan dan norma yang ada.
Adapun pelanggaran atau sanksi ini secara tegas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.
PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin. Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa jika ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.
Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri atau suami sahnya. "Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, pada awak media, Kamis (31/8) kemarin.
Adapun pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis yaitu Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,pembebasan dari jabatan.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya dan Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Untuk Kaltim sendiri, Irfan menyebut ditubuh Pemprov Kaltim terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan PNS, Irfan menyampaikan ada terjadi, namun ia tak bisa merincikan.
"Perselingkuhan kan kita intinya kita tahu ada terjadi. Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani," bebernya.
Perselingkuhan di lingkup Pemprov Kaltim diterangkannya terjadi seperti di OPD dan juga ada pula PNS di Kabupaten/Kota. Tetapi beberapa momentum tersebut, tidak ditangani lebih lanjut, karena salah satu pihak tidak mengajukan keberatan.
"Sementara di Kabupaten/Kota guru dengan guru, guru dengan perawat, sesama ASN. Kalau di kita, sepanjang tidak ada pengaduan atau keberatan, kita tidak bergerak. Karena kita mau menuntut apa," ungkapnya.
Selama ini, indikasi perselingkuhan atau selentingan-selentingan yang masuk di pihaknya ada saja diketahui. Inspektorat sendiri mengetahui, namun tidak ditindaklanjuti karena tak adanya aduan.
"Kita tahu lah. Kalau bicara di luaran kita tahu lah, karena kita kan dengar saja nih (soal perselingkuhan). Karena saya sering nongkrong dimana itu dengar saja, si A dan si B gini," ujarnya.
Irfan kembali menegaskan, Inspektorat Daerah Kaltim tidak bergerak memeriksa meski mengetahui ada perselingkuhan atau pelanggaran PNS selama tidak ada aduan keberatan dari istri/suami yang sah. "Sepanjang pasangannya tidak ada keluhan atau melaporkan, tidak ada pengaduan, apa yang mau kita periksa. Kalau ada laporan dan pasangannya keberatan kita bisa memproses," pungkasnya.