Mahkamah Internasional Memulai Pembahasan Sidang Genosida Israel atas Gaza
Sidang perdana terhadap gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza akan berlangsung pada 11 dan 12 Januari 2024. Mahkamah Internasional tidak akan langsung menyetujui kasus tersebut, namun akan melakukan uji pertimbangan terhadap pembelaan dari kedua belah pihak dan menilai apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki untuk hak-hak warga Palestina.

balikpapantv.co.id- Afrika Selatan negara tersebut telah mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional terkait tuduhan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza. Gugatan tersebut terdiri dari dokumen sebanyak 84 halaman. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dengan membunuh para warga Palestina di Gaza. Sebab dari genosida tersebut adalah penderitaan fisik dan mental masyarakat Palestina yang serius dan krisis kehancuran fisik. Sekarang Mahkamah Internasional akan menggelar sidang terhadap gugatan tersebut.
"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel yang gagal mencegah genosida. Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap konvensi Genosida PBB," demikian pernyataan Afrika Selatan dilansir dari Reuters pada Selasa (9/1).
Sidang perdana terhadap gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza akan berlangsung pada 11 dan 12 Januari 2024. Mahkamah Internasional tidak akan langsung menyetujui kasus tersebut, namun akan melakukan uji pertimbangan terhadap pembelaan dari kedua belah pihak dan menilai apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki untuk hak-hak warga Palestina. Pada tahap sementara, mahkamah tidak akan langsung memutuskan apakah kejadian tersebut merupakan genosida. Asisten profesor hukum publik internasional dari Universitas Leiden mengatakan bahwa proses ini berlangsung lama, tetapi penting bagi kedua belah pihak untuk memperoleh keputusan yang adil.
"Sebaliknya Mahkamah Internasional hanya akan melakukan evaluasi apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka," tambahnya.
Pemerintah Israel menuduh Afrika Selatan melakukan pembangkangan Yahudi dengan melancarkan fitnah terhadap negara tersebut melalui gugatan genosida. Hal ini dimaksudkan untuk membangkitkan kebencian terhadap Yahudi. Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida PBB yang dibuat pada tahun 1948.