Lima Nama Calon Pj Gubernur Kaltim Dikirim DPRD Kaltim.  DPRD Pesimistis Pj Gubernur Kaltim Sesuai Harapan.

Lampiran itu berisi skor penilaian sesuai persyaratan yang tertuang dalam Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Lima Nama Calon Pj Gubernur Kaltim Dikirim DPRD Kaltim.  DPRD Pesimistis Pj Gubernur Kaltim Sesuai Harapan.
Mau lima atau tiga yang kami kirim tak ada garansi terpilih. Semua tetap pusat yang memutuskan.

balikpapantv.co.id, SAMARINDA - Di pengujung tenggat waktu yang diberikan Kemendagri kemarin (8/9), para penghuni Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, justru mengirim lima nama usulan. Bukan tiga nama sesuai yang diinstruksikan Permendagri 4/2023. “Sudah dikirim nama-namanya tadi pagi (kemarin),” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas`ud.

DPRD kaltim memilih tidak mengerucutkan usulan menjadi tiga besar dan memilih mengirim lima nama yang sudah beredar diketahui publik. Mereka, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimudin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamarudin Amin, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur. Kendati lima nama inilah yang dikirimkan, dewan menyertakan sebuah lampiran.

Lampiran itu berisi skor penilaian sesuai persyaratan yang tertuang dalam Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. “Surat usulan yang dikirim menyertakan matriks penilaian yang berpedoman persyaratan kelayakan dan kepatutan yang sudah ditetapkan di aturan itu,” tuturnya. Meski melampirkan skor penilaian, nama-nama yang diajukan dalam surat tersebut diurutkan berdasarkan abjad. Bukan berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh kandidat yang diusulkan.

"Di urut abjad saja. Skornya cukup di lampiran,” tegasnya. Mengapa dewan tak mengerucutkan nama-nama itu menjadi tiga besar? Hasan berujar, “Mau lima atau tiga yang kami kirim tak ada garansi terpilih. Semua tetap pusat yang memutuskan. Kewenangan yang diberikan hanya mengajukan usulan,” ucapnya. Untuk diketahui, Permendagri 4/2023 menegaskan mengusulkan tiga nama. Tepatnya di Pasal 4 beleid itu, pengusulan Pj dilakukan menteri, dalam hal ini mendagri dan ketua DPRD provinsi. Masing-masing diperkenankan mengusulkan tiga nama.

Dengan mengirim kelima nama itu, klaim Hasan, otomatis tak ada aspirasi yang dikumpulkan lewat delapan fraksi di DPRD Kaltim yang tidak terakomodasi. Sebelumnya, muncul friksi dalam pengerucutan lima nama ini menjadi tiga besar. Interupsi dilontarkan Ismail, anggota dewan dari Fraksi Demokrat-NasDem yang menyoal suara dari setiap fraksi harus dihitung bobotnya berdasarkan jumlah anggota dewan yang berada di dalam fraksi. Hal ini, klaim Ismail, bisa memberikan keadilan dalam menentukan keputusan DPRD yang bersifat kolektif kolegial.

Harusnya diperhitungkan juga hal ini, sehingga ada pertanggungjawaban yang jelas nantinya,” kata Ismail saat menginterupsi jalannya paripurna DPRD yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, Kamis (7/9) siang. Kembali ke Hasan, disinggung bagaimana jika nantinya surat kelima nama usulan yang dikirim tersebut ditolak Kemendagri, dan Kaltim dianggap tak mengajukan usulan Pj gubernur, mengingat langkah yang diambil tak sesuai dengan payung hukum yang ada, Hasan mengaku, dewan sedikit pesimistis dengan nama-nama yang diusulkan bisa mengawal pembangunan Kaltim sesuai jalur yang sudah ada.

Harusnya diperhitungkan juga hal ini, sehingga ada pertanggungjawaban yang jelas nantinya,” kata Ismail saat menginterupsi jalannya paripurna DPRD yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, Kamis (7/9) siang. Kembali ke Hasan, disinggung bagaimana jika nantinya surat kelima nama usulan yang dikirim tersebut ditolak Kemendagri, dan Kaltim dianggap tak mengajukan usulan Pj gubernur, mengingat langkah yang diambil tak sesuai dengan payung hukum yang ada, Hasan mengaku, dewan sedikit pesimistis dengan nama-nama yang diusulkan bisa mengawal pembangunan Kaltim sesuai jalur yang sudah ada.