Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari, Bupati Kutim Berpesan Jangan Sampai Ada Permasalahan Hukum Di Kemudian
Bupati Kutai Timur pada sambutannya di acara ini menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tetapi keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dimana kepala desa bertindak sebagai eksekutor yang menjalankan tugas-tugas harian pemerintahan, dan BPD bertindak sebagai legislator yang menyusun rencana kerja desa dan membahas kebijakan pemerintahan desa.

balikpapantv.co.id,SANGATTA– Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman melakukan acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu dan Pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu Desa Wanasari pada hari Rabu (15/11/2023) pagi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.
Azharudin dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari berdasarkan Surat Keputusan nomor 141.1/K.568/2023 yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur.
Pada acara ini hadir juga Kepala DPMDes Kutai Timur, Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutai Timur, Andi Nur Hadi Putra, Camat Muara Wahau Marlianto, Camat Telen, Petrus Ivung, Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Kutai Timur pada sambutannya di acara ini menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tetapi keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dimana kepala desa bertindak sebagai eksekutor yang menjalankan tugas-tugas harian pemerintahan, dan BPD bertindak sebagai legislator yang menyusun rencana kerja desa dan membahas kebijakan pemerintahan desa.
“Ibaratnya bupati dengan DPRD. Jadi kalau bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu berfungsi sebagai eksekutif (eksekutor) dan yang satunya sebagai legislatif (legislator). Eksekutor menjalankan dan legislator menyusun. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” ucap Ardiansyah.
Ia berharap kepala desa dan BPD dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun APBDes yang representatif dan mendukung pembangunan desa dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
Bupati Kutai Timur ini juga mengungkapkan bahwa semua desa di Kabupaten Kutai Timur saat ini telah mendapatkan alokasi dana desa (ADD) yang naik sebesar 100%, karena itu ia berharap agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Saat ini semua desa di Kutim alokasi dana desanya (ADD) naik 100 persen. Bahkan ada yang naik lebih dari itu. Oleh karenanya saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pesan Ardiansyah (ADV DISKOMINFOPERSTIK 46).