Lakukan Kekerasan d Gaza,Menlu Indonesia Tegaskan Israel Harus Angkat Kaki Dari Gaza
Menlu Indonesia, Retno Marsudi menegaskan bahwa Israel tidak memiliki niat untuk menghormati atau taat pada kewajiban hukum internasional. Retno menyebut bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan mendukung ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum yang menentang konsekuensi hukum terhadap kebrutalan Israel terhadap Palestina.Retno menekankan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion dan berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional
balikpapantv.co.id,JAKARTA- Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah meninggalkan pertemuan G20 di Rio de Janeiro untuk hadir pada sidang Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina di Den Haag. Dalam sidang tersebut, Retno memakai syal keffiyeh yang merupakan identitas Palestina dan menekankan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal, sehingga Israel harus menarik diri tanpa prasyarat atau negosiasi.
Retno menegaskan bahwa penarikan diri Israel harus dilakukan tanpa terkecuali dan harus disertai dengan ganti rugi yang pantas kepada Palestina. Indonesia juga menyerukan semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegal tersebut yang merupakan pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Retno juga mengutip pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu untuk memberikan gambaran situasi kekejaman yang masih berlanjut di Palestina.
"Sangat jelas bahwa Israel tidak memiliki niat menghormati dan taat pada kewajiban hukum internasional. PM Benjamin Netanyahu bahkan pernah berkata yang saya kutip: tidak ada yang bisa menghentikan kami (Israel), tidak Den Haag (ICJ), tidak siapa pun," tuturnya.
Retno menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apapun. Oleh karena itu, Indonesia mendukung ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum (advisory opinion) yang menentang konsekuensi hukum yang harus dihadapi Israel atas kebrutalan terhadap Palestina.
Meski beberapa negara sekutu seperti Inggris menentang rencana tersebut, menurut Retno tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak mengeluarkan fatwa hukum. Dalam akhir tahun 2022, Resolusi 77/247 didukung oleh Majelis Umum PBB meminta ICJ mengeluarkan advisory opinion terkait dengan kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. ICJ merespon permintaan tersebut dengan meminta masukan dari negara-negara dunia untuk membantu menyusun fatwa hukumnya. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas moral bagi Indonesia untuk menyuarakan pandangan mereka tentang masalah ini.
”Pandangan tertulis Indonesia sudah disampaikan pada Juli tahun lalu. Dan hari ini (kemarin, Red) giliran Indonesia memberikan pandangan lisan melalui oral statement,” ungkapnya dalam press briefing secara online kemarin.
Retno memastikan bahwa pandangan lisan pemerintah tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pakar hukum, hingga masyarakat madani.
Dalam sambutannya, ia menekankan dua hal penting. Pertama, ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion dan tidak ada alasan bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena itu sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ, mengingat tidak ada proses negosiasi yang terganggu.
Kedua, berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, khususnya terkait self-determination hak bangsa Palestina yang telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Internasional.