KPU Kaltim Terbukti Langgar Aturan . DKPP Minta KPU Ikuti Aturan
KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bakal calon anggota DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.

balikpapantv.co.id, SAMARINDA- Diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terkait dengan penambahan bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta pada Rabu (5/7) lalu.
Puadi yang ditunjuk sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, menyampaikan KPU Kaltim selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan penambahan 24 bakal calon anggota DPRD Kaltim yang diajukan Partai Garuda Kaltim dari 28 orang menjadi 52 orang pada masa perbaikan pencalonan dalam Silon.
Perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengalami kendala teknis dalam mengakses aplikasi Silon saat mengunggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi tersebut.
Dalam masa perbaikan itu, Bawaslu Kaltim selaku pihak pelapor menemukan Partai Garuda Kaltim melakukan penambahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim. Sebelumnya, Partai Garuda Kaltim pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA mengajukan sebanyak 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari itu, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA lalu.
Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon. Namun, kata dia, dokumen persyaratan tersebut tidak dapat diajukan melalui Silon karena permasalahan teknis. Dengan adanya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim berkesempatan memperbaiki pengajuan bakal caleg mereka selama 5 X 24 jam.
Berikutnya pada 19 Mei 2023, KPU Kaltim menerima dan memeriksa pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda. Lalu, mereka menyatakan sebanyak 52 bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda dapat diterima.
Menurut Bawaslu RI, dalam masa perbaikan itu, Partai Garuda hanya dapat mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kaltim yang telah diajukan pada rentang waktu pengajuan daftar bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yakni 1 hingga 14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku hakim anggota.
Dengan demikian, Totok menyampaikan pihaknya menilai penambahan bakal calon baru dari Partai Garuda Kaltim di luar rentang waktu 1–14 Mei 2023 itu tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Ia menyampaikan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik sembilan bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," tegasnya.
Dengan demikian, Bawaslu RI berkesimpulan tindakan KPU Kaltim dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar mengatakan, bahwa ternyata ada partai yang mengajukan dilewat tanggal 14 Mei. Dimana partai Garuda mengajukan tambahan.
"Bagi kami mekanisme penambahan itu menyalahi aturan, walaupun KPU bilang ada dasar surat, namun bagi kami surat itu juga melanggar undang-undang, " ucapnya pada awak media.
Galeh juga menyebut memang sidang ini dilakukan di Jakarta oleh Bawaslu RI sebab, harus ada satu tingkat lebih tinggi dari instansi dibawahnya yang melakukan peradilan.
Menanggapi sanksi yang diberikan Bawaslu RI, Anggota KPU Kaltim, Fahmi Idris yang juga ikut dalam persidangan tersebut mengaku menerima putusan yang diberikan oleh Bawaslu RI.
Namun secara tegas, pihaknya juga meyakini apa yang dilakukan oleh KPU Kaltim, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Namanya putusan yah kami laksanakan dan tindaklanjuti. Bagi kami apa yang kami lakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni PKPU nomor 10 tahun 2003 dan surat Ketua KPU RI kami beranggapan sesuai apa yang harusnya kami lakukan, " bebernya.
Dirinya pun menyebut bahwa proses yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini. "Sebagaimana kita tuangkan dijawaban kami tadi, jadi sudah sesuai, "tutupnya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perwakilan Kaltim, Saipul Bahtiar menyebutkan, bahwa dalam dugaan pelanggaran administrasi memang menjadi kewenangan Bawaslu untuk menangani hal tersebut.
Namun terkait pengajuan yang lewat dari jadwal yang ditetapkan, memang bisa saja ada masalah teknis yang terjadi di KPU. Hal ini menurut Saipul kerap terjadi dalam agenda agenda pemilu yang berlangsung selama ini.
"Harusnya KPU sudah mengantisipasi ini sebelumnya, karena ini berulang. Ini kalau masalahnya server, " bebernya.
Tetapi terkait keterlambatan penyampaian peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, KPU harusnya bisa memberikan ketegasan bukannya kelonggaran. "Jadi kalau ada jadwal di PKPU terkait penyampaian, itu yang menjadi acuan dasar KPU bekerja," tegasnya.
Bawaslu juga diminta Saipul tegas memberikan sanksi, dimana harusnya ada kejelasan, apakah sanksi teguran ini karena server atau jadwal yang sengaja ditambau oleh KPU Kaltim.
"Kalau mau lebih lanjut bisa dilaporkan ke DKPP jika mengenai tidak bekerja dengan baiknya KPU. Nah ini juga janggal jika pesera memberi kelonggaran, sebab partai lainnya sudah tepat waktu. Tapi saya rasa ini terjadi karena servernya dan berasal dari KPU, " tutupnya.