KPU Gelar Coblos Ulang Pilpres di TPS 31 Kelurahan Damai,Balikpapan Kota

Pada Sabtu, 24 Februari 2024, KPU Kota Balikpapan menggelar PSU di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Kota, untuk pilpres. PSU diawasi oleh petugas kepolisian.PSU berlangsung di gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim.  PSU dilakukan karena kelalaian dari Pengawas TPS dan KPPS karena terdapat satu orang menggunakan KTP dari luar Balikpapan,Yaitu warga asal Kutai Kartanegara yang ikut mencoblos pada 14 februari lalu,padahal warga tersebut bukan DPTB atau pindahan di TPS 31. Pada PSU di TPS 31 Damai di ikuti 265 DPT. Secara Keseluruhan ada 21 TPS yang menggelar PSU,yaitu satu di balikpapan, enam di samarinda,empat di berau,lima di kutai timur, dan lima di kutai barat.

KPU Gelar Coblos Ulang Pilpres di TPS 31 Kelurahan Damai,Balikpapan Kota

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-Pada Sabtu (24/02/2024), KPU Kota Balikpapan mengadakan PSU di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Kota, untuk pilpres.

PSU sendiri dimulai pada pukul 07:00 WITA. Kegiatan ini dijaga ketat oleh petugas kepolisian dari Polresta Balikpapan, Satlinmas, Bawaslu kota Balikpapan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. PSU berlangsung di gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim sebagai tempat pemungutan suara.

Sebelumnya  KPU Balikpapan telah memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tersebut.

"Satu TPS yang menggelar PSU itu adalah TPS 31 Kelurahan Damai," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Kamis (22/2).

Thoha menyatakan bahwa pelaksanaan PSU didasarkan pada rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan kepada KPPS, kemudian ke PPK dan KPU.

Menurut Thoha, PSU dilakukan karena kelalaian dari Pengawas TPS dan KPPS. Padahal, KPU sebelumnya sudah memperingatkan dalam bimbingan teknis agar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar mencoblos.

“Sebenarnya ini sama-sama (kesalahan) di TPS itu ada 7 KPPS, ada pengawas TPS. Mestinya mereka memahami. Setiap Bimtek kami ulang-ulang itu jangan sampai terjadi, tapi ini rupanya kelalaian yang paripurna dua-duanya lalai, akibatnya seperti ini,” ujarnya.

Sebanyak 265 Daftar Pemilih Tetap (DPT) turut serta dalam pencoblosan Pilpres pada PSU kali ini.

Menurut Ahmadi Aziz, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, terdapat satu orang yang menggunakan KTP dari luar Kaltim dan bukan DPTb atau pindahan dalam pemilihan di TPS 31 tersebut.


"Masalahnya di situ. Ini soal prosedural aja yang salah. Ada syaratnya, yaitu harus pindah memilih. Nah ini tidak," tegas Ahmadi,Kamis (22/2).

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner KPU Kaltim, menjelaskan bahwa PSU di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kaltim dilakukan karena ada pelanggaran secara administratif yang terjadi menurut penilaian pengawas pemilu.

“Jadi PSU ini berdasarkan penilaian dan rekomendasi Petugas PTPS,” ujarnya.

Total terdapat 21 TPS di Kaltim yang mengadakan PSU. Pemungutan suara ulang ini terdiri dari satu TPS di Kota Balikpapan dan enam TPS di Kota Samarinda, empat TPS di Kabupaten Berau, lima TPS di Kabupaten Kutai Timur dan lima TPS di Kabupaten Kutai Barat.