KPK Jalan-jalan di Kaltim Eh Malah OTT Orang Yang Nyuap RP.1,4 Miliar Buat Menang Tender Proyek Jalan.

Selain RF dan RS, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Prima Langgeng (FPL), Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL), Hendra Sugiarto (HS). Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender tersebut.

KPK Jalan-jalan di Kaltim Eh Malah OTT Orang Yang Nyuap RP.1,4 Miliar Buat Menang Tender Proyek Jalan.
KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Sabtu (25/11) dini hari.( Prokal)

balikpapantv.co.id- Pada Kamis (23/11), KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Operasi tersebut mengarah pada penetapan lima tersangka, diantaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim, Rahmad Fadjar (RF), dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Riado Sinaga (RS). Mereka diduga telah menerima uang dari pemenang lelang pada proyek peningkatan dan perbaikan jalan sebesar Rp 50,8 miliar.

Selain RF dan RS, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Prima Langgeng (FPL), Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL), Hendra Sugiarto (HS). Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada Kamis (23/11) di Kalimantan Timur. Sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus ini turut diperiksa. Setelah melalui proses tersebut, KPK akhirnya menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan lima tersangka.

”Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang Rp 525 juta,” kata Johanis pada Sabtu (25/11) dini hari. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari total Rp 1,4 miliar yang telah diberikan secara bertahap kepada Rahmad dan Riado sejak Mei 2023.

Johanis menjelaskan bahwa pada awalnya ketiga tersangka yang merupakan pemenang tender meyakinkan Riado untuk memenangkan mereka dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Setelah ditawari, Riado selaku PPK melaporkan kejadian tersebut kepada Rahmad. Sebagai atasan, Rahmad setuju dan meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad kemudian mendapatkan 7 persen dari uang tersebut, sementara Riado mendapatkan 3 persen.

”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya, Riado memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. Oleh karena itu, KPK menjerat Nono, Abdul, dan Hendra dengan tuduhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pemberi suap. Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.