KPK Berharap Pemkab Kutai Timur Melakukan Evaluasi Rutin Terhadap Kinerja ASN dan Melakukan Pembenahan Serta Perbaikan Pada Seluruh Aspek Pelayanan Publik dan Manajemen Kepegawaian.

koordinasi dan supervisi program pencegahan korupsi merupakan suatu hal yang penting dalam rangka mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk itu, pihak KPK perlu terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timut dalam melaksanakan program - program pencegahan korupsi.

KPK Berharap Pemkab Kutai Timur Melakukan Evaluasi Rutin Terhadap Kinerja ASN dan Melakukan Pembenahan Serta Perbaikan Pada Seluruh Aspek Pelayanan Publik dan Manajemen Kepegawaian.
Sinergi antara KPK dengan Pemkab Kutai Timur dalam menerapkan program pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur akan mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

balikpapantv.co.id, SANGATTA– Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur bersama Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis (16/11/2023). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia dan dibuka langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Korwil IV KPK, Ruspian dengan didampingi oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Hamdan dan dua anggota KPK lainnya yakni Tri Hariati dan Iwan Lesmana menyampaikan rasa terimakasih kepada Bupati Kutai Timur beserta jajaran instansi pemerintah yang hadir pada kegiatan tersebut atas partisipasi dan dukungan mereka dalam menyelenggarakan kegiatan selama 3 hari ini yang dipenuhi dengan berbagai macam agenda.

Ruspian menyampaikan bahwa koordinasi dan supervisi program pencegahan korupsi merupakan suatu hal yang penting dalam rangka mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Untuk itu, pihak KPK perlu terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timut dalam melaksanakan program - program pencegahan korupsi.

“Koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi, konteksnya ialah pencegahan. Sehingga harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah secara optimal,” ucapnya.

Korwil IV KPK ini yakin bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mampu menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik. Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten terus melakukan upaya pencegahan korupsi guna meminimalisir tindakan korupsi dalam berbagai aspek pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.

Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemkab Kutai Timur harus memastikan bahwa semua kebijakan dan tindakan yang diambil sesuai dengan standar etika dan integritas yang tinggi. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, namun juga menguatkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Pihak KPK berharap agar Pemkab Kutai Timur dapat melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja aparatur sipil negara dan melakukan pembenahan dan perbaikan pada seluruh aspek pelayanan publik dan manajemen kepegawaian. Dengan begitu, Pemkab Kutai Timur dapat memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.

“Terdapat delapan plus fokus area koordinasi. Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga perizinan, keempat penguatan APIP, kelima manajemen ASN. Selanjutnya terkait optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah, dan terakhir yakni plusnya ialah tematik,” jelas Ruspian.

Sinergi antara KPK dengan Pemkab Kutai Timur dalam menerapkan program pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur akan mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum (ADV DISKOMINFOPERSTIK 53).