Kepala DPMDes Kabupaten Kutai Timur Peringatkan Kepala Desa Untuk Tidak Gegabah Dalam Mengganti Perangkat Desanya

Jika pun itu memang terpaksa memang harus diganti, maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan hal ini senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.1/0220/BPD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Kepala DPMDes Kabupaten Kutai Timur Peringatkan Kepala Desa Untuk Tidak Gegabah Dalam Mengganti Perangkat Desanya
Yuriansyah dalam sambutannya setelah pelantikan Kepala Desa di Wanasari

balikpapantv.co.id, SANGATTA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Yuriansyah mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru saja di lantik di Desa Wanasari untuk tidak gegabah dalam mengganti perangkat Desanya, meskipun sesuai regulasi bahwa Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkatnya.

Hal ini Yuriansyah sampaikan dalam sambutannya setelah pelantikan Kepala Desa di Wanasari oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau pada pagi hari Rabu (15/11/2023).

Jika pun itu memang terpaksa memang harus diganti, maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan hal ini senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.1/0220/BPD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Kepala DPMDes, Yuriansyah mengatakan bahwa dari DPMDes mengharapkan Kepala Desa yang baru dilantik di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau ini agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami dari DPMDes berharap kepada kepala Desa Wanasari yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap Yuriansyah.

Menurut Yuriansyah, Kepala Desa Wanasari yang baru saja dilantik ini pernah menjabar sebagai Ketua RT dan pasti sudah memahami tugas dan fungsi sebagai seorang perangkat Desa.

 “Karena beliau sebelumnya adalah ketua RT jadi saya yakin sudah memahami tugas dan fungsi sebagai perangkat desa,” kata Kepala DPMDes ini (ADV DISKOMINFOPERSTIK 49).