Kemendikbudristek Lakukan Kajian Penggunaan AI Dalam Dunia Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkaji penggunaan Artificial Intelligence (AI) di satuan pendidikan guna meningkatkan efektivitas dan personalisasi pembelajaran. Kemendikbudristek memfokuskan penggunaan AI hanya di bidang pendidikan dan berusaha bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki kewenangan yang lebih luas dalam penggunaan AI. Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI yang menetapkan aturan nilai etika untuk pelaku usaha yang memprogram AI pada sistem elektronik pemerintah dan swasta

Kemendikbudristek Lakukan Kajian Penggunaan AI Dalam Dunia Pendidikan

balikpapantv.co.id -Kemendikbudristek sedang mempertimbangkan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mengembangkan pembelajaran yang lebih pribadi dan efektif di satuan pendidikan. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, melakukan beberapa tindakan dalam pengkajian, salah satunya adalah menghadiri pertemuan dengan UNESCO.

“Kami di Kemendikbudristek sekarang sedang mempersiapkan dan mengkaji beberapa hal. Kami juga berdiskusi dengan kementerian terkait dengan teknik penggunaan AI dan pemakaiannya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani.

Menurut laporan Antara pada Jumat (23/2), Kemendikbudristek hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan perspektif Indonesia serta mendengarkan pandangan ahli dunia mengenai penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam konteks pendidikan. Kemendikbudristek juga terus memonitor perkembangan AI di lingkungan pendidikan dan menjalin komunikasi yang baik dengan Kemenkominfo.

“Kemarin kami bertemu dengan Wakil Menteri Kemenkominfo, mereka juga sudah menyampaikan, sudah ada edaran dari Kemenkominfo dari sisi pengembangan. Kemudian kalau dari sisi Kemendikbudristek sudah mulai mengkaji dari sisi lingkungan pendidikan dan ini jadi fokus kita bersama,” ujar Sri.

Menurut Sri, Kemendikbudristek saat ini memfokuskan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di satuan pendidikan. Namun, Sri juga menyadari bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan yang lebih luas dalam penggunaan AI. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mempersempit ruang lingkupnya hanya di bidang pendidikan dan berupaya untuk bekerja sama dengan Kemenkominfo. Dalam kerja sama antar kedua kementerian, fokus Kemendikbudristek adalah pada penggunaan AI dalam konteks pendidikan. 

Sebaliknya, Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI pada tanggal 19 Desember tahun lalu, yang memperkenalkan tiga kebijakan penggunaan AI yang didasarkan pada nilai etika dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan.

Kebijakan-kebijakan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang memprogram AI pada sistem elektronik pemerintah dan swasta (public and private provider of electronic system). Surat edaran ini menetapkan aturan nilai etika penggunaan kecerdasan buatan, termasuk nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas, dalam penggunaan dan pengembangan AI. 

Oleh karena itu, kerja sama antara Kemendikbudristek dan Kemenkominfo dalam mengatur penggunaan AI di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI sesuai dengan nilai-nilai etika yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan personal secara optimal.