Karena Nyolong Dua Cowo Plus Kipas Angin dan Kamera CCTV Sama-Sama Diamanin Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial JW (38) dan MR (42), yang diduga kuat melakukan pencurian di sebuah klinik di Jalan Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.Setelah mengecek, satu unit kamera digital CCTV dan satu unit kipas angin elektronik (Air Purifer Merk Solo River) diketahui hilang, dan AP mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Karena Nyolong Dua Cowo Plus Kipas Angin dan Kamera CCTV Sama-Sama Diamanin Polisi

balikpapantv.co.id- Dua orang pelaku, berinisial JW (38) dan MR (42), telah diamankan oleh Polsek Samarinda Kota atas dugaan pencurian di sebuah klinik di Jalan Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, mengungkapkan bahwa korban, AP (43), telah melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Polsek Samarinda Kota.

Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2024 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Karyawan klinik menemukan laci dan barang-barang yang berhamburan sehingga dilakukan pengecekan dan ditemukan satu unit kamera digital CCTV dan satu unit kipas angin elektronik (Air Purifer Merk Solo River) hilang.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut, dimana kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan membobol pintu depan klinik tersebut sehingga kedua terduga pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya.