Kades Koplak Jual Koplo
Kapolsek Pulau Laut Barat Iptu Amir memerintahkan melakukan investigasi setelah menerima laporan dari warga. Dalam investigasi tersebut, ditemukan 97 butir obat Carnophen, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl dan uang tunai sebesar Rp170 ribu. Kades tersebut mengaku bahwa ia memiliki obat-obatan terlarang tersebut dan telah menjualnya, meskipun obat-obatan tersebut sebenarnya untuk penggunaan pribadi.

balikpapantv.co.id-WN, seorang kepala desa (Kades) di Kotabaru, digerebek oleh jajaran Polsek Pulau Laut Barat karena diduga menguasai obat terlarang. Kades WN tersebut bertugas di Desa Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat. Awal informasi didapatkan dari warga yang melaporkan kepolisian, kemudian Kapolsek Pulau Laut Barat Iptu Amir memerintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi yang salah satunya membeli obat terlarang.
Setelah diadakan penggerebekan pada hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 14.00 Wita, ditemukan 97 butir obat Carnophen, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl dan uang tunai sebesar Rp170 ribu. Kepala Desa Lontar Utara mengaku bahwa obat-obatan terlarang tersebut miliknya dan telah melakukan penjualan, meskipun sebenarnya obat tersebut untuk digunakan secara pribadi.
“Saat kami interogasi barang tersebut dibelinya di Banjar yang diantar menggunakan ekspedisi. Dan kades tersebut mengakui ia gunakan kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Terakhir dijelaskan Kapolsek, akibat dari perbuatannya, Kepala Desa Lontar Utara ini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Dengan dasar peristiwa tindak pidana yang melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.