Kabid Dikdas Diharapkan Bisa Menandatangani SPj untuk Membayar Dana Talangan 26 CKS 2021 melalui BTT
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan akan mengembalikan dana talangan calon kepala sekolah (CKS) tahun 2021 senilai Rp 548,6 juta melalui biaya tidak terduga (BTT).

balikpapantv.co.id,PENAJAM- Pada Rabu (17/5), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan akan mengembalikan dana talangan calon kepala sekolah (CKS) tahun 2021 senilai Rp 548,6 juta melalui biaya tidak terduga (BTT). Hal tersebut didasarkan pada legal opinion (LO, pendapat hukum) dari jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang telah diberikan kepada Disdikpora PPU. Meski demikian, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Disdikpora PPU Sumardiana menolak menandatangani rencana kerja dan anggaran (RKA) kegiatan tersebut pada tahun 2023, sehingga pembayaran dana talangan belum dapat dilakukan.
“Kami berharap Pak Sumardiyana bisa meneken surat pertanggungjawabannya toh kegiatannya bukan fiktif. Betul-betul dilaksanakan,” kata Sutanto, salah satu dari 26 peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) CKS Disdikpora PPU 2021, kepada Media Kaltim Post, Minggu (22/10).
Sutanto menyatakan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum terhadap penandatanganan berita acara kegiatan tersebut, karena berisi hanya tentang penggunaan dana, dan dijadikan dasar oleh Disdikpora untuk mengajukan anggaran BTT sebagai pengembalian dana talangan kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun. Namun, untuk mencapai kata sepakat, Sutanto akan meminta kuasa hukum peserta CKS, Hendri Sutrisno, untuk bertemu dengan Sumardiana. Pada 2023, Sumardiana telah purnatugas.
“Perlu ada diskusi bersama untuk memberi pemahaman kepada Pak Mar (sapaan akrab Sumardiana) mengenai konsekuensi tanda tangan yang diperlukan darinya sebagai bahan kelancaran pembayaran dana talangan CKS,” kata guru sebuah SMP di Kecamatan Penajam itu.
Sutanto mengungkapkan bahwa para guru peserta diklat CKS 2021 mengucapkan terima kasih kepada Ketua Aliansi Pemuda PPU, Eko Cahyo Riswanto, yang telah memberikan perhatian dengan mengirim surat ke Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, pada Selasa (17/10) terkait masalah tersebut. Mereka berharap tindakan tersebut dapat memastikan pembayaran dana talangan mereka. Pada awalnya, media ini mengonfirmasi hal ini kepada Sumardiana, tetapi kemudian mengetahui bahwa orang tersebut sedang sakit. Namun, pada Rabu (26/7), Sumardiana menolak menandatangani dokumen SPj untuk kegiatan tersebut dengan alasan bahwa penyelenggaraan diklat CKS 2021 menggunakan anggaran dari 26 peserta, bukan dari APBD. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pada 2023, dirinya sudah pensiun dari Disdikpora PPU. Terkait dengan hal ini, mantan Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin, yang menyelenggarakan kegiatan diklat CKS 2021, mengatakan bahwa dia menolak untuk menandatangani pengeluaran yang tidak berasal dari APBD.
“Tapi, kalau yang ditandatangani itu bukti kegiatan dan pembiayaan pasti mau, karena yang bersangkutan juga sudah pensiun,” kata Alimuddin, kemarin.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menuduh bahwa kegiatan tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Penyelenggaraannya bertujuan untuk menyediakan dana bagi kepala sekolah pada saat itu, memajukan manajemen pendidikan, dan kegiatan-kegiatan tersebut diatur dengan jelas. Daerah saja yang tidak melakukan pembahasan APBD P pada saat itu, sehingga tidak tertuang dalam perencanaan kegiatan tersebut. Meskipun demikian, jika dianggap penting, dasar hukum BTT dapat dijadikan landasan, dan tidak membutuhkan penganggaran khusus karena dapat diambil dari dana BTT. Semua surat-surat dari Dinas yang diperlukan telah lengkap terkait hal tersebut.