Kabar Gembira Akhirnya Penghapusan Tenaga Honorer Batal (Untuk Tahun Ini) !!! Tenaga Honorer Se Indonesia Bisa Tidur Pulas Sampai Desember 2024

Saat ini dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus, namun pembahasan RUU ASN itu ditargetkan rampung selambat – lambatnya pada bulan Oktober 2023.

Kabar Gembira Akhirnya Penghapusan Tenaga Honorer Batal (Untuk Tahun Ini) !!!  Tenaga Honorer Se Indonesia Bisa Tidur Pulas Sampai Desember 2024
Kabar Gembira Akhirnya Penghapusan Tenaga Honorer Batal (Untuk Tahun Ini) !!! Tenaga Honorer Se Indonesia Bisa Tidur Pulas Sampai Desember 2024

balikpapantv.co.id- Simpang siurnya informasi dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2023, membuat kalangan tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintahan menjadi resah. Apalagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Psal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN atau non PPPK dapat bekerja hanya sampai 28 November 2023.

Hal inilah yang membuat terjadinya aksi – aksi yang dilakukan oleh para tenaga honorer beberapa tahun terakhir ini. Dan disatu sisi formasi penerimaan PPPK juga terbatas.

Tapi ada kabar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang membuat para tenaga honorer tidak perlu lagi gelisah denga nketidakpastian nasip mereka karena kabar tentang penghapusan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

“Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR, Opsi tersebut akan tertera  dalam RUU ASN,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 kata Abdullah Azwar Anas, ini juga telah diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non – ASN.

“Jika tidak ada kebijakan tersebut, maka akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” terang Abdullah Azwar Anas .

Saat ini dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus, namun pembahasan RUU ASN itu ditargetkan rampung selambat – lambatnya pada bulan Oktober 2023.

“Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN” pungkasnya.

Saat ini dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus, namun pembahasan RUU ASN itu ditargetkan rampung selambat – lambatnya pada bulan Oktober 2023.

balikpapantv.co.id- Simpang siurnya informasi dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2023, membuat kalangan tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintahan menjadi resah. Apalagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Psal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN atau non PPPK dapat bekerja hanya sampai 28 November 2023.
Hal inilah yang membuat terjadinya aksi – aksi yang dilakukan oleh para tenaga honorer beberapa tahun terakhir ini. Dan disatu sisi formasi penerimaan PPPK juga terbatas.

Tapi ada kabar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang membuat para tenaga honorer tidak perlu lagi gelisah dengan ketidakpastian nasip mereka karena kabar tentang penghapusan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
“Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR, Opsi tersebut akan tertera  dalam RUU ASN,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 kata Abdullah Azwar Anas, ini juga telah diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non – ASN.

“Jika tidak ada kebijakan tersebut, maka akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.
Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” terang Abdullah Azwar Anas .

Saat ini dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus, namun pembahasan RUU ASN itu ditargetkan rampung selambat – lambatnya pada bulan Oktober 2023.

“Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN” pungkasnya.

Usulan ini akan memberikan tenggak waktu untuk kebijakan tersebut hingga bulan desember 2024.