Jualan di Lapmer (Lapangan Merdeka) Boleh, Asal PKL Ikuti Syarat Ini.

Melalui HUMAS-nya, Ely Chandra, menerima permohonan dari pedagang untuk tetap berjualan selama Sabtu dan Minggu.

Jualan di Lapmer (Lapangan Merdeka) Boleh, Asal PKL Ikuti Syarat Ini.
Setelah rapat internal dan koordinasi, mereka memberikan kelonggaran kepada pedagang.

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- Pertamina awalnya melarang PKL berjualan di seluruh kawasan Lapangan Merdeka, namun setelah rapat internal dan koordinasi, mereka memberikan kelonggaran kepada pedagang. Sebagai fungsi utama, Lapangan Merdeka digunakan sebagai ruang publik untuk berinteraksi dan lokasi olahraga masyarakat. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), melalui HUMAS-nya, Ely Chandra, menerima permohonan dari pedagang untuk tetap berjualan selama Sabtu dan Minggu. Namun, larangan tetap berlaku di Lapangan Merdeka selain Lapangan Merdeka 1.

Untuk itu, KPI bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan mempertimbangkan masukan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, terkait aktivitas pedagang di Lapangan Merdeka.

“Sementara akan diberikan izin tetap berjualan, namun dibatasi hanya di sebagian Lapangan Merdeka 1,” katanya.

Menurutnya, aturan posisi berjualan di Lapangan Merdeka 1 akan kembali seperti kondisi sebelumnya, yang tidak memperbolehkan kegiatan pedagang di Lapangan 2 dan 3. Selain itu, penataan parkir kendaraan juga akan dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan. Namun, kegiatan berdagang masih tetap dilarang di semua lapangan pada Senin-Jumat. Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 23 Oktober. Saat ini, pedagang hanya diperbolehkan berjualan di Lapangan Merdeka 1 pada Sabtu dan Minggu, dengan area tertentu.

Namun, hanya sebagian sisi Lapangan Merdeka 1 yang diperbolehkan untuk berjualan yaitu di belakang dan samping RS Pertamina Balikpapan. “Sedangkan sisi yang tidak boleh bagian depan, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan jalan antara Lapangan 1 dan 2,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau agar warga Kota Beriman yang mengunjungi Lapangan Merdeka dapat menjaga kebersihan lapangan, serta mengingatkan bahwa lokasi parkir di sana terbatas. Oleh karena itu, para pengunjung diharapkan menggunakan transportasi umum. Pertamina telah memasang pengumuman yang menyatakan bahwa PKL dilarang berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka 1,2, dan 3 mulai 23 Oktober.

Larangan ini bertujuan untuk mengacu pada Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Namun, keputusan larangan ini akan berdampak pada puluhan PKL yang selama ini mencari nafkah di Lapangan Merdeka, yang merupakan tempat publik dan identitas Kota Balikpapan. Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mencatat bahwa pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan terkait kegiatan berjualan di Lapangan Merdeka, yang tercantum dalam Surat Keputusan.

“Jauh sebelum saya jadi wali kota, ada SK kawasan di sana boleh ada pedagang berjualan tapi diatur hanya Sabtu dan Minggu atau hari libur,” ucapnya.

Namun, saat ini jumlah PKL di Lapangan Merdeka terus bertambah dan tidak terkendali, sehingga SK yang sudah ada akan ditegakkan kembali. Terlihat bahwa jumlah PKL di Lapangan Merdeka kembali meningkat, terutama setelah pandemi COVID-19. Ada PKL yang menjual barang dagangannya dengan menggunakan rombong hingga kendaraan yang diletakkan di badan jalan.

“Tapi yang punya area ini kan Pertamina, mereka mau mengatur lagi,” sebutnya. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, berupaya untuk menjalin koordinasi dengan pihak Pertamina terkait kondisi PKL di Lapangan Merdeka.

Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar PKL tetap diizinkan untuk berjualan pada waktu tertentu, bukan dilarang sama sekali. Menurut Wali Kota Balikpapan, pada awalnya rencananya akan dilarang semua pedagang, namun hal itu tidak dimungkinkan karena Lapangan Merdeka merupakan ikon kota dan tempat berkumpulnya masyarakat.