Jokowi Resmi Luncurkan Program Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Hingga Juni 2024.

Selain program pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif kepada perumahan berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta yang diberikan hingga tahun 2024. Airlangga mengatakan, biaya administratif termasuk BPHTB dan lain-lain sebesar Rp 13,3 juta, dan pemerintah akan memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024 mendatang.

Jokowi Resmi Luncurkan Program Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Hingga Juni 2024.
Kontribusi pajak dari sektor perumahan mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

balikpapantv.co.id- Presiden Joko Widodo akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dibawah Rp 2 miliar, demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kompleks Istana Negara pada Selasa (24/10). Airlangga menegaskan bahwa Presiden meminta agar program PPN dibebankan pada pemerintah untuk pembelian properti atau rumah di bawah Rp 2 miliar dengan PPN sebesar 100 persen.

Selain itu, Airlangga juga menyatakan alasan pemerintah memberikan insentif pada industri properti yang berlaku hingga Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, insentif akan berkurang menjadi 50 persen.  "Sesudah Juni, PPn 50 persen ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Dikatakan oleh Airlangga, alasan di balik pemberian insentif pembebasan PPN ini adalah karena sektor perumahan memberikan kontribusi yang signifikan pada PDB sebesar 14 persen - 16 persen, dan jumlah tenaga kerja sebesar 13,8 juta orang. Namun, sektor perumahan tercatat rendah pada PDB. Ia juga menambahkan bahwa kontribusi pajak dari sektor perumahan mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

"Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya didorong untuk sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen," lanjutnya.

Selain program pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif kepada perumahan berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta yang diberikan hingga tahun 2024. Airlangga mengatakan, biaya administratif termasuk BPHTB dan lain-lain sebesar Rp 13,3 juta, dan pemerintah akan memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024 mendatang.

Airlangga juga menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mengatasi masalah backlog atau kekurangan rumah yang mencapai 12,1 juta. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan aksesibilitas kepada rumah dan properti.

"Diharapkan bisa diselesaikan backlog. (Targetnya) Nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," pungkas Airlangga.