Jangan Abah, Jangan Abah !!!,Kalimat Penolakan “Anggrek” Saat Mau di Perkosa Badung ( Bapak Kandung) Yang Akalnya Hilang

SR, seorang ayah yang kejam, telah didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang berusia 12 tahun di Banjarmasin Utara. SR mengaku frustasi setelah mengetahui bahwa anaknya dihamili oleh orang lain dan korban tidak memberi tahu siapa pelakunya. Namun, ketika SR mencoba meminta hubungan badan dengan anaknya, korban menolak dan menangis.

Jangan Abah, Jangan Abah !!!,Kalimat Penolakan “Anggrek” Saat Mau di Perkosa Badung ( Bapak Kandung) Yang Akalnya Hilang
SR bekerja sebagai kuli bangunan dan memiliki dua anak; si sulung (korban) berusia 12 tahun dan adiknya yang berusia lima tahun.

balikpapantv.co.id - SR, seorang ayah yang tidak memiliki belas kasihan, berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dengan tangannya terborgol pada Kamis (1/2). Pria berusia 41 tahun ini adalah pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang berusia 12 tahun di Banjarmasin Utara.

"Saya memang menggaulinya, tapi tak sampai selesai. Karena hampir kepergok istri yang datang," aku SR di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.

SR merasa kesal karena anaknya dihamili oleh orang lain dan korban tidak mengakuinya. Ia mengaku frustasi dan akhirnya melakukan tindakan tersebut. Namun, korban menolak ketika diiming-imingi oleh ayahnya untuk berhubungan badan.

"Jangan, Abah. Jangan," ujarnya menirukan. "Kada papa, Nak (tidak apa-apa)," ceritanya. SR masih ingat, kejadiannya pada Selasa (23/1) malam. "Tidak dengan kekerasan. Tidak pakai ilmu apa-apa (merayunya). Saya dengan sadar melakukannya," tambahnya. Keesokan harinya, pada Rabu (24/1) malam, polisi menjemput tersangka.

Kejadian tragis tersebut terjadi hanya dalam waktu satu hari setelah SR mengetahui bahwa anaknya hamil. Ia mengklaim bahwa perbuatan itu hanya terjadi sekali dan tidak sampai mencapai klimaks. 

 SR bekerja sebagai kuli bangunan dan memiliki dua anak; si sulung (korban) berusia 12 tahun dan adiknya yang berusia lima tahun. Dia dijerat dengan Pasal 81 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamkan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Karena terdapat hubungan kekerabatan dengan korban, hukuman yang dijatuhkan pada SR dapat menjadi lebih berat.

 "Sesuai aturan, hukumannya akan ditambah sepertiga vonis apabila pelaku adalah orang tua atau guru korban," jelas Kabag Binopsnal AKBP Sutrisno mewakili Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz.

Menurut keluarga korban, gadis SMP tersebut dihamili oleh dua pemuda yang dikenalnya melalui media sosial. Namun, identitas kedua pelaku tersebut masih belum diketahui. Sutrisno mengakui bahwa penyidik mengalami kesulitan dalam memperoleh keterangan dari korban karena kondisinya masih trauma dan terguncang. 

Korban sering menangis ketika dimintai keterangan. Oleh karena itu, penyidik saat ini berfokus pada kasus ayah korban terlebih dahulu sebelum dapat memperluas penyelidikan terhadap kasus lainnya. Namun, penyelidikan akan terus dikembangkan setelah kondisi korban membaik.

Saat ini korban dirawat di tempat yang aman dengan bantuan UPTD PPA Kalsel yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalsel.