Ini Kata Gibran Soal Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pencalonan Capres dan Cawapres

DKPP memberikan sanksi etika terakhir kepada Ketua KPU RI dan para komisioner KPU dalam proses pendaftaran capres-cawapres. Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Nomor Urut 2 menanggapinya dengan menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut, namun tanpa menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang dimaksud.

Ini Kata Gibran Soal Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pencalonan Capres dan Cawapres

balikpapantv.co.id- DKPP memberikan sanksi etika terakhir kepada Ketua KPU RI dan para komisioner KPU dalam proses pendaftaran capres-cawapres. Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons singkat mengenai hal ini dan mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang dimaksud. "Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/2). 

DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. DKPP mengambil keputusan tersebut dalam sidang terhadap empat perkara, yaitu perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Empat pengadu menyatakan bahwa pendaftaran Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Pengadu tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).