Hasbullah Yusuf : Beri Kesempatan Masyarakat Lokal Untuk Dapat Pengalaman Kerja
Perusahaan dan Disnakertrans Kutim perlu aktif mendata jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, sehingga kita tahu, berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. Sementara ini siapa yang tau jumlahnya kalau tidak ada laporan.

Balikpapantv.co.id, SANGATTA– Kabupaten Kutai Timur memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah seperti Batubara, Minyak dan lainnya sehingga puluhan perusahaan seperti pertambangan batubara, pertamina, dan perkebunan perusahaan sawit beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Saat ini Kabupaten Kutai Timur banyak dihuni perusahaan tambang besar, seperti KPC, PAMA, Indeksim, Darmahenwa, Perusahaan perkebunan sawit maupun pabrik semen seperti Hobexindo.
Tapi penyerapan tenaga kerja lokal masih sedikit yang mengakomodir untuk masyarakat lokal yang berada di sekitaran perusahaan tersebut. Banyak hal yang membuat masyarakat lokal susah masuk dalam bekerja di perusahaan yang ada seperti, tingkat pendidikan, dan yang paling sering adalah pengalaman kerja yang rata-rata 1 – 2 tahun, hingga orang dalam yang menduduki posisi penting di perusahaan yang hanya mengakomodir orang yang mempunyai hubungan keluarga atau kenalannya saja.
Bahkan sering terdengar jika tidak ada orang dalam maka percuma untuk melamar di perusahaan tersebut atau harus membayar untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini semakin membuat sempit sehingga masyarakat yang belum pernah masuk di perusahaan tersebut untuk ikut andil dalam bekerja. Sistem lamaran perusahaan kini dengan sistem online dan ada beberapa persyaratan yang tidak mengakomodir tenaga kerja lokal yang artinya tenaga kerja diluar daerah bisa mendaftar dan kesempatan tenaga kerja lokal semakin kecil peluangnya untuk dapat bekerja.
Berdasarkan hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur komisi A, , Hasbullah Yusuf bersama DPRD dapil 1 lainnya pernah berinisiatif menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai bahan acuan atau pedoman khususnya untuk pencari kerja.
Mewakili anggota DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf mengatakan sosialisasi perda tersebut sebagai bahan acuan atau pedoman, khususnya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja. Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mengatur 80% tenaga kerja lokal dan 20% tenaga kerja non lokal.
Politisi dari Partai PPP, Hasbullah Yusuf melihat bahwa Perturan Daerah ini bisa menjadi acuan dan tidak ada lagi ribut ataupun aksi masyarakat dalam menuntut perusahaan untuk penyerapan tenaga kerja lokal.
“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi,” ucap Hasbullah politisi dari partai PPP.
Hasbullah Yusuf pun menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang saat ini sedang dihadapi. Melalui peraturan tersebut, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan bisa diatasi atau setidaknya dapat diminimalisir dengan baik.
“Jadi saya simpulkan bahwa perda no.1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan ini salah satu solusi permasalahan yang saat ini dihadapi yakni masalah ketenagakerjaan,” ucap Hasbullah
Hasbullah juga memberikan catatan penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam pendukung Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur dapat maksimalkan pendataan para tenaga kerja (naker) di perusahaan.
“Perusahaan dan Disnakertrans Kutim perlu aktif mendata jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, sehingga kita tahu, berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. Sementara ini siapa yang tau jumlahnya kalau tidak ada laporan,” ungkapnya.
Hasbullah meyakini bahwa regulasi daerah yang ada dapat menjadi solusi dalam menangani berbagai permasalahan yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Sebelumnya Bupati Kutai Timur pernah menargetkan penyerapan tenaga kerja sampai 50 ribu di masa kepemimpinannya sebelum berakhir dan dari laporan Kepala Distransnaker Kabupaten Kutai Timur bahwa penyerapan tenaga kerja pada bulan September 2023 sudah terserap di angka 41 ribu.