Habis Liat Kuda Lumping,Pemuda di Kubu Raya Ilang Setengah Pikirannya (Tapi Gak Kesurupan Sih)…Eh Malah Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang pria berusia 20 tahun dengan inisial SH telah ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya atas dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan SH pun diamankan di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya setelah penyelidikan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Habis Liat Kuda Lumping,Pemuda di Kubu Raya Ilang Setengah Pikirannya (Tapi Gak Kesurupan Sih)…Eh Malah Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pelaku telah mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di kamar belakang rumahnya setelah membujuk korban dengan rayuan.

balikpapantv.co.id - Seorang pria berusia 20 tahun dengan inisial SH yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya telah ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya atas dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur pada hari Rabu, 24 Januari. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya, yang kemudian menangkap pelaku.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya didapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (1/2) di Sungai Raya.

Pelaku telah mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di kamar belakang rumahnya setelah membujuk korban dengan rayuan. Keterangan ini diberikan oleh Ade setelah pelaku diamankan.

Korban baru bertemu pelaku saat berada di pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian, karena sudah malam, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya dan korban setuju dengan bujukan tersebut.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja, di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku," ucapnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan sang ibu curiga karena kelakuan anaknya. Kemudian, sang ibu memeriksa tubuh korban dan menemukan kejanggalan. Setelah ditanya-tanya oleh ibunya, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumah pelaku. Orang tua korban merasa tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.