Gegara Di “ Hap” Sama Polisi Karena Narkoba,Kicauan Maut MA Seret DA Sang Tetangga

MA (18) ditangkap dengan barang bukti 0,10 gram sabu dan mengaku bahwa Da (35), tetangganya, adalah penjual narkotika kepada dirinya. Lima paket sabu seberat 1,11 gram juga ditemukan pada tangan Da (35). Keduanya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi memantau kawasan yang sering digunakan untuk transaksi narkotika, atas keluhan masyarakat.

Gegara Di “ Hap” Sama Polisi Karena Narkoba,Kicauan Maut MA Seret DA Sang Tetangga

balikpapantv.co.id - MA (18) mengaku kepada polisi bahwa ia tidak ingin dipenjara sendirian dan mengatakan bahwa tetangganya Da (35), juga warga Gang Gembira di Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan adalah yang memberi narkotika golongan I kepadanya. MA telah dijemput dari rumahnya pada hari Ahad (25/2) dini hari dan sebanyak 0,10 gram sabu disita dari tangan MA. Setelah dilakukan pengembangan, lima paket sabu seberat 1,11 gram juga disita dari tangan Da.

 "Jadi tersangka pertama ini pembeli, tersangka kedua adalah penjualnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Jumat (1/3).

Keluhan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut memicu kasus ini. Polisi melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka, MA (18) dan Da (35). Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.