ESDM Bakal Koordinasi Dengan Inspektur Tambang Soal Bayan
Harus diselidiki oleh Inspektur Tambang, kalau soal izin lingkungan maka itu ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

balikpapantv.co.id, SAMARINDA-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kaltim dengan PT Bayan Resources Tbk,terkait keluhan masyarakat Desa Muara Siran, Kutai Kartanegara. Terungkap, bahwa kapal pandu yang digunakan oleh perusahaan tambang besar di Kaltim tidak berizin.
Pemanduan yang selama ini dikelola oleh badan usaha milik desa (Bumdes) dimana masyarakat lokal disebut dilibatkan dalam pemaduan ini. Menurut KSOP yang hadir dalam rapat itu, dijelaskan tidak ada izin yang keluar.
Dikonfirmasi terkait hal ini PT Bayan Resources Tbk pun enggan menjawab pertanyaan awak media, bahkan pihaknya menghindar dan saling tunjuk. Padahal secara nasional perusahaan milik Datok Low Tuck Kwong rutin berbicara di media nasional. Hal itu pun disampaikan oleh Haji Syahbuddin, General Affairs PT Bayan Resources, Tbk.
Syahbuddin pun terkesan menghindar dan tidak ingin berbicara dengan awak media. Sehingga dipastikan selama ini kegiatan PT Bayan Resources Tbk di Muara Siran tidak memilki Pandu Kapal yang resmi atau dalam tanda kutip ilegal.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi SumberDaya Mineral (ESDM) Kaltim, Munnawar melalui Kabid Minerba ESDM Kaltim, Sukariamat menjelaskan bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi tersebut.
Menurut Amat sapaannya menjelaskan bahwa Batubara yang keluar akan melalui MODI yang terdata. Sehingga hal ini akan terekam, dan terbaca berapa batubara yang keluar. Sehingga ketika batubara yang ada disebut legal atau ilegal maka harus inspeksi oleh Inspektur Tambang.
"Nah itu harus diselidiki oleh Inspektur Tambang, kalau soal izin lingkungan maka itu ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau monitoring dan evaluasi kami bisa lakukan, kalau pengawasan kami tidak memiliki kewenangan. Jadi ketika ditanya oleh Gubernur kami siap memberikan informasi, " ucapnya kepada media ini Rabu (26/7).
Disinggung juga terkait aktifitas Ship To Ship (STS) milik PT Bayan Resources Tbk di Perairan Manggar Balikpapan yang melanggar aturan dan mencemari lingkungan. Amat pun menyebut harus ada pembuktian dari DLH Kaltim terkait pencemaran yang ada.
"Jadi teman-teman DLH itu yang bisa menjawab. Kalau terkait perda yang dilanggar itu kan ada di tata ruang, dimana itu di PUPR. Tentu kalau tidak sesuai itu ada yang dilanggar, nah pertanyaannya apakah STS Bayan itu duluan atau aturan yang dibuat (perda), " pungkasnya.