DPMPTSP Kutai Timur Permudah Perizinan Usaha Pelaku UMKM. Gratis…Tis…!!! Cukup Modal KTP, Izin Usaha UMKM Langsung Keluar.
Pentingnya perizinan usaha bagi pelaku UMKM agar ada perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM untuk mendapatkan kontrak baik dari pemerintah maupun swasta untuk mitra tanpa melalui perantara. Dengan perizinan ini, pelaku UMKM boleh langsng melakukan perjanjian usaha atas nama perseorangan dari pelaku UMKM dengan modal dibawah Rp.1 milyar.

balikpapantv.co.id, SANGATTA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki izin dalam usahanya. Terlebih UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur,sehingga DPMPTSP Kutai Timur memberikan kemudahan pengurusan izin usaha pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,Saiful Ahmad dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pelaku UMKM di Teras Belad, Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Selasa (05/09) mengatakan perizinan merupakan factor penting bagi para pelaku UMKM di Kutai Timur dalam menjalankan usahanya. Sehingga pelaku usaha UMKM ini punya bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan dan juga dengan adanya perijinan bagi pelaku UMKM dapat melindungi pelaku UMKM kedepannya.
“Pelaku usaha UMKM ini kan ribuan di Kutai Timur ini, mungkin yang dapat mengurus di OSS ini mungkin baru sekitar 2 -3% pelaku usaha ini menugurs izin di OSS,” kata Saiful Ahmad.
Saiful Ahmad pun menjelaskan dalam pengajuan perizinan bagi para pelaku UMKM di Kutai Timur sangat dipermudah dan tidak memiliki banyak persyaratan hanya cukup mendaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan mendaftar di portal Online Singel Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan cepat dan mudah.
Saiful Ahmad menyebutkan dengan adanya perizinan UMKM yang di dapat oelh para pelaku UMKM nantinya dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM dalam mendapatkan bantuan pembiayaan usaha mikro UMKM dari lembaga keuangan bank maupun non bank atau bantuan bergilir.
“ Jika nanti perizinannya sudah lengkap,biar kalau ada bantuan akan mudah,karena pemerintah sudah membuka akses semuanya,karena kalau tidak ada perizinannya maka akan sulit pemerintah atau lembaga bantuan permodalan untuk membantu,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,Saiful Ahmad pun menjelaskan tujuan adanya sosialisasi dari PTSP ini untuk memberikan pandangan bahwa betapa pentingnya perizinan usaha bagi pelaku UMKM agar ada perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM untuk mendapatkan kontrak baik dari pemerintah maupun swasta untuk mitra tanpa melalui perantara. Dengan perizinan ini, pelaku UMKM boleh langsng melakukan perjanjian usaha atas nama perseorangan dari pelaku UMKM dengan modal dibawah Rp.1 milyar.
Lebih lanjut, Saiful pun menjelaskan selain mempermudah perizinan,DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur juga memberikan edukasi para pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas perizinan usaha,mengingat masih banyak pelaku UMKM di Kutai Timur yang belum memanfaatkan implementasi dari UU Cipta Kerja ini dan banyak juga yang belum tahu dan beranggapan bahwa mengurus perizinan pelaku UMKM ini sangat susah dan sulit.
“Dengan kegiatan ini PTSP dengan program Pemerintah Daerah mendorong pelaku UMKM untuk segera semuanya mendapatkan izin usahanya sehingga sebagai salah satu kabupaten penyangga IKN kedepannya, semua pelaku UMKM sudah mendapatkan perizinannya agar lebih siap sebelum IKN ada. Ketahanan pelaku UMKM khususnya yang berada di wilayah Kutai Timur harus kita jaga dengan izin usaha mereka ada. Karena Urbanisasi penduduk kedepannya di IKN pasti sangat tinggi,” pungkas Saipul Ahmad.(ADV/KOMINFO PERSTIK KUTIM)