Distransnaker Kutim Lakukan Sosialisasi SP4N Lapor

Pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan SP4N LAPOR.

Distransnaker Kutim Lakukan Sosialisasi SP4N Lapor
SP4N LAPOR adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan public secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka system informasi pelayanan public masyarakat yang terintegrasi secara Nasional

balikpapan.tv.co.id, SANGATTA-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan sosialisasi tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) yang dilaksanakan di Hotel Royal Victoria pada hari Senin (18/09/2023) lalu di Sangatta. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat maupun dari serikat perusahaan.

Sosialisasi SP4N LAPOR yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Distransnaker Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif yang juga didampingi oleh Sekretaris Distransnaker Kabupaten Kutai Timur, Piter Buyang beserta jajaran pejabat struktural fungsional Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur dan narasumber kegiatan ini dari Diskominfo Kabupaten Kutai Timur Nur Pranata Humas, Nur Farida Kusna.

Dalam sambutannya, Kepala DInas Distransnaker menyampaikan bahwa aplikasi SP4N LAPOR semakin mempermudah komunikasi karena dapat langsung mengadukan permasalahan di masyarakat hanya dengan membuka handphone. Dengan pola komunikasi yang baik, bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dirasa buntu.

“Asal sudah menyampaikan laporan di SP4N LAPOR, maka akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Misal terkait dengan ketenagakerjaan, maka akan kami tindaklanjuti,” sampai Sudirman Latif.

Pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan SP4N LAPOR.

SP4N LAPOR adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan public secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka system informasi pelayanan public masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website SP4N LAPOR Ini berrbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antar lembaga di berbagai jenjang. Dan LAPOR telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Pada kegiatan ini narasumber dari Diskominfo Kabupaten Kutai Timur dari Pranata Humas Senior Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Nur Farida Kusna menyampaikan materi kepada peserta undangan acara ini tentang informasi sekitar pengaduan dan tahap – tahap penyelesaian aduan.