DIsnakertrans Kabupaten Kutai Timur : UMK Kutai Timur Tahun 2024 Naik 4,74% Dapat Memberikan Dampak Posit
Penetapan UMK Kutai Timur dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti angka inflasi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu, penetapan UMK juga menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30. Acuan formula tersebut menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, kemudian dibagi dengan angka alfa.

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2024 ditetapkan sebesar 4,74 persen lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kutai Timur memperhatikan kesejahteraan para pekerja di daerahnya.
“Lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,” kata Sudirman saat ditemui pada Senin (27/11/2023).
Penetapan UMK Kutai Timur dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti angka inflasi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu, penetapan UMK juga menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30. Acuan formula tersebut menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutai Timur memilih alfa tertingginya dengan rentang antara 0,10 sampai 0,30, sehingga tidak ada protes dari Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Kita ambil yang paling atas sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” terangnya.
Kenaikan UMK juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, terutama untuk para pekerja. Tak hanya untuk kepentingan para pekerja, peningkatan UMK ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur melalui peningkatan daya beli masyarakat yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah secara keseluruhan (ADV DISKOMINFOPERSTIK 84).