Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan sosialisasi tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)  

Plt Kepala Disperindag Kabupaten Kutai Timur, Nur Hadi Putra pada saat acara sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan eksportir agar dapat menjalankan perdagangan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang mengacu pada SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023. Karena itu, dilakukan sosialisasi ini untuk menyeragamkan tujuan dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan sosialisasi tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)  
Poto bersama bupati kutai timur pada pembukaan sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di hotel royal victoria

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan sosialisasi tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) pada hari Minggu (05/11/2023) malam di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Sosialisasi IPSKA ini dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang sekaligus membuka acara serta beberapa pejabat penting dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Propinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, pimpinan perusahaan serta para tamu undangan yang menghadiri acara ini.

Plt Kepala Disperindag Kabupaten Kutai Timur, Nur Hadi Putra pada saat acara sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan eksportir agar dapat menjalankan perdagangan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang mengacu pada SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023. Karena itu, dilakukan sosialisasi ini untuk menyeragamkan tujuan dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan.

“Dilakukan sosialisasi ini guna menyeragamkan satu tujuan bersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” ucap Nur Hadi.

Kegiatan sosialisasi IPSKA ini menghadirkan dua pemateri dari Kementerian, yakni Lukman Hakim, Fasilitator Perdagangan pada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan Rezky Septianto dari Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pada sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) ini materi yang diberikan kepada para peserta kegiatan yang hadir mencakup mengenai proses bisnis penerbitan keterangan asal dan pemanfaatan sistem dan jaringan e – SKA (ADV DISKOMINFOPERSTIK 19).