Di Iming-Iming Main Playstation, Bocah 13 Tahun Hendak di Perkosa. Playstation Gak Jadi, Malah Dibawa “Staycation” Ke Sawah, Untung Gak Sempat, Tuh Pelaku Jadi “Vacation” di Hotel Prodeo.
Kejadian awal terjadi saat pelaku menemui korban yang tengah berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan bersamanya. Namun, korban menolak. Alhasil, pelaku pun mengiming-imingi korban untuk bermain Playstation dengannya.

balikpapantv.co.id,TENGGARONG- Polsek Tenggarong berhasil menciduk kasus pedofilia yang dilakukan seorang pemuda berumur 28 tahun pada Rabu (30/8) lalu. Perbuatan miris ini berhasil digagalkan sebelumnya oleh warga setempat. Saat melihat korban yang masih berumur 13 tahun melarikan diri meminta pertolongan.
Disampaikan Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi. Kejadian awal terjadi saat pelaku menemui korban yang tengah berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan bersamanya. Namun, korban menolak. Alhasil, pelaku pun mengiming-imingi korban untuk bermain Playstation dengannya.
"Korban tergiur dengan ajakan pelaku. Namun, bukannya dibawa bermain Playstation. Pelaku membawa korban ke pondok sawah untuk melancarkan aksinya," jelas Purwo.
Setibanya di pondok, pelaku meminta korban untuk melepas pakaiannya. Korban pun menolak, namun pelaku memegang tangannya dan memukul bagian kanan tulang rusuk korban. Saat korban merasa ketakutan, pelaku menyuruhnya untuk berbaring di tanah. Pelaku pun kemudian mencoba untuk mengambil foto korban dengan smartphonenya.
"Pelaku kemudian berusaha meletakkan smartphonenya di saku. Saat lengah, korban melarikan diri meminta pertolongan ke warga setempat dengan kondisi tanpa busana," jelasnya.
Seusai melarikan diri, banyak warga membantu korban dan menanyakan apa yang terjadi. Seusai mendapatkan keterangan bocah malang tersebut. Warga setempat mendapati pelaku yang masih di sekitar lokasi. Kemudian, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Tenggarong untuk tindaklanjut secara hukum.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tenggarong. Dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tutup Purwo.