Di Balikpapan Masih Ada Kendaraan Angkut Berat Langgar Jam Operasional (Mudahan Gak Kejadian Kecelakaan Lagi)
Mobilisasi kendaraan angkutan barang diupayakan melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar pada pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN-Masih dijumpainya kendaraan besar yang ingin masuk jalan pusat Kota Balikpapan di luar jam yang sudah ditentukan. Tentu ini menyebabkan kemacetan di jalan, yang bisa menimbulkan kecelakaan. Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang. Menurut aturan kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita.
Larangan ini berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahyudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani. Jumlah berat angkutan barang yang diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa adanya muatan untuk dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 Wita sampai dengan 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita.
Nantinya mobilisasi kendaraan angkutan barang diupayakan melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar pada pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, masih ada kendaraan besar yang ingin melintas padahal bukan jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga pihaknya telah menyiapkan beberapa personel di posko Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Jadi kita telah menyiapkan beberapa personel Dishub di Kilometer 13. Sehingga jika ada kendaraan besar yang akan beroperasi bukan pada jam operasionalnya, maka pihak kami akan memberhentikan kendaraan tersebut, agar tidak melintas di tengah kota,” kata pria yang akrab disapa Edu ini, kepada wartawan, Senin (3/7).
Ada puluhan kendaraan berat yang telah dihentikan oleh pihak Dishub Kota Balikpapan di Kilometer 13 Karang Joang, ketika akan melintas ingin menuju pusat kota. Dishub Kota Balikpapan akan mensiagakan personel di posko Kilometer 13 Karang Joang.
“Jadi personel Dishub akan terus melakukan pemantauan di posko 13 Karang Joang, agar kendaraan berat tidak ada yang melintas sebelum jam operasionalnya menuju pusat kota Balikpapan,” pungkasnya.