Deklarasi Netralitas Para Aparat Desa Dari 139 Desa Bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Netralitas Pada Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2024.

para aparat desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi para profesional yang berintegritas dan berkomitmen. Jika terjadi pelanggaran netralitas maka aturan yang berlaku harus ditegakkan serta diberikan sanksi yang sesuai.

Deklarasi Netralitas Para Aparat Desa Dari 139 Desa Bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Netralitas Pada Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2024.
Deklarasi Netralitas para aparat Desa Sekabupaten Kutai Timur

Balikpapantv.co.id, SANGATTAPemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur pada hari Senin (13/11/2023) menggelar kegiatan sosialisasi tentang netralitas para perangkat Desa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi dengan tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024” yang diadakan di Hotel Royal Victoria Sangatta ini diikuti oleh 139 Desa dengan diisi oleh para pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Kepolisian Resor Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum dan juga mengenai aturan-aturan terkait netralitas aparat desa.

Acara ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Tejo Yuwono mewakili Bupati Kutai Timur.

Tejo menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi ini dan ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, aparat desa harus menjadi profesional, netral, dan berpegang pada aturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa para aparat desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi para profesional yang berintegritas dan berkomitmen. Jika terjadi pelanggaran netralitas maka aturan yang berlaku harus ditegakkan serta diberikan sanksi yang sesuai. Aturan ini harus dipegang teguh oleh para perangkat desa dan komitmen karena mereka adalah ujung tombak dari pemerintahan desa.

“Aparat desa pada Pemilu Serentak 2024 harus profesional, berintegritas, dan berkomitmen. Ketika melanggar kenetralan oleh hukum diberikan sanksi yang berlaku,” Ucap Tejo.

Saat yang sama, Kepala DPMDes Kabupaten Kutai Timur, Yuriansyah, berharap agar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar berkat kesadaran dan komitmen para aparat desa dalam menjalankan tugasnya secara netral.

“Harapannya pemilihan presiden (Pilpres) maupun Pileg dapat berjalan aman dan damai. Salah satunya yang dilaksanakan hari ini. Mudah-mudahan apa yang diucapkan dapat terlaksana dengan baik,” ucap Yuriansyah.

Dengan deklarasi netralitas para aparat desa yang diikuti oleh 139 desa merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap netralitas pada Pileg dan Pilpres Serentak tahun 2024.

Di acara ini juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh peserta perangkat desa dan lurah yang hadir turut serta dalam kegiatan sosialisasi ini (ADV DISKOMINFOPERSTIK 43).