DCS Sudah Keluar,KPU PPU Tunggu Reaksi Publik. KPU PPU Buka Peluang dan Kesempatan Bagi Masyarakat Nilai Figur Caleg.

penetapan DCS bacaleg yang berjumlah 355 orang.

DCS Sudah Keluar,KPU PPU Tunggu Reaksi Publik.  KPU PPU Buka Peluang dan Kesempatan Bagi Masyarakat Nilai Figur Caleg.
tanggal 23 Agustus 2023 KPU berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat PPU melalui media cetak, media elektronik, website KPU dan media sosial KPU yang tujuannya mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat PPU

balikpapantv.co.id, PPU- Setelah diumumkannya daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) membuka peluang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap figur-figur caleg yang masuk DCS, untuk kemudian ditelaah oleh KPU. 

Tahapan reaksi publik atas DCS ini telah melalui rapat koordinasi di Ruang Pertemuan KPU PPU, Jumat (18/8). “Rapat koordinasi yang telah diselenggarakan beberapa hari lalu itu merupakan tahapan dalam pelaksanaan pemilu dengan memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota,” kata Irwan Syahwana, ketua KPU PPU. 

Dia menambahkan, rapat koordinasi digelar juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota. Irwan Syahwana membeberkan 401 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdata, namun setelah diplenokan tersisa 355 bacaleg yang terdiri dari 217 laki-laki dan 138 perempuan. ”Saya berharap ada 30 sampai 40 persen keterwakilan dari perempuan, dan saat ini ada 25 kursi legislatif yang akan diperebutkan di DPRD PPU, dan semoga saja ada 10 perwakilan perempuan yang duduk di kursi legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU Tono Sutrisno menjelaskan, pihaknya sudah membuat berita acara terkait penetapan DCS bacaleg yang berjumlah 355 orang. “Kemudian, Sabtu tanggal 19 sampai dengan Rabu tanggal 23 Agustus 2023 KPU berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat PPU melalui media cetak, media elektronik, website KPU dan media sosial KPU yang tujuannya mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat PPU,” kata Tono Sutrisno.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan untuk waktu tanggapan dan masukan sesuai dengan tahapan dapat disampaikan dalam rentang waktu 10 hari terhitung mulai Sabtu–Senin, yaitu tanggal 19–28 Agustus 2023, kemudian tanggapan yang diterima selanjutnya akan diproses baik yang dari surat elektronik [email protected], WhatsApp (WA) 081255597449 dan dari isi formulir akan di-upload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. “Kepada seluruh partai politik selama masa tanggapan sering-sering membuka Silon supaya tahu apa yang ditetapkan oleh KPU, dan setelah masa tanggapan berakhir KPU akan kembali membuat berita acara rekapitulasi terkait berapa jumlah tanggapan yang akan dilakukan klarifikasi terkait tanggapan itu,” ujarnya.