Cowok Setengah Uzur Mosting Jual Motor Curian di FB,Korban Sama Polisi Nggak Mau Kalah Donk,Nyari Juga di FB,Eh Ketemu Motor Korban di Postingan si Cowok Setengah Uzur,Polisi Datang Nah Tuh Cowok Dapat,Ketangkap Dah Tuh

Kompol Tri Satria Firdaus SIK, selaku Kapolsek Samarinda Kota, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang melakukan tindakan pencurian tersebut.

Cowok Setengah Uzur Mosting Jual Motor Curian di FB,Korban Sama Polisi Nggak Mau Kalah Donk,Nyari Juga di FB,Eh Ketemu Motor Korban di Postingan si Cowok Setengah Uzur,Polisi Datang Nah Tuh Cowok Dapat,Ketangkap Dah Tuh
Pelaku hendak menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp. 3.000.000

Selasa, 16 November 2023, 21.10 WITA

balikpapantv.co.id,SAMARINDA- Unit Opsnal dari Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 8 November 2023 sekitar pukul 21:00 WITA. Seorang pengunjung pasar bernama Ibu Majidah (49) yang tinggal di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 2062 FW tahun 2020, hilang dicuri.

Pelaku pencurian motor tersebut, yang memiliki inisial LA (46), akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Samarinda Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kompol Tri Satria Firdaus SIK, selaku Kapolsek Samarinda Kota, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang melakukan tindakan pencurian tersebut.

Setelah melakukan pengumpulan informasi selama beberapa hari, pada hari Rabu tim penyelidik mencurigai adanya sebuah postingan di Facebook yang menampilkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

"Pelaku hendak menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook dengan harga Rp. 3.000.000, dan ternyata benar motor tersebut adalah milik korban walaupun pelaku merubah plat serta membuat kunci duplikat kendaraan tersebut," kata Tri Satria Firdaus. 

Setelah berhasil menemukan pelaku, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota membawa LA dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum. Saat ini, pelaku ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang menyangkut kasus pencurian, di mana pelaku bisa dikirim ke penjara selama tujuh tahun.