Cowok Aniaya Sang Cewek,Pacaran Aja Sudah Menganiaya,Apalagi Kalo Nikah,Si Cewek Gak Terima,Ya Udah Lapor Polisi,Nasib Si Cowok Dalam Penjara Jadi Lecek Dah.
Terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- Seorang pria yang tinggal di kota Balikpapan, yang disebut dengan inisial RA, harus menjalani hukuman penjara dan merasakan dinginnya lantai penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Pacarnya tidak bisa menerima cara kasar yang dilakukan oleh RA, yang seharusnya melindunginya, dan akhirnya menyeretnya ke meja hijau. Berdasarkan fakta yang dipresentasikan di Pengadilan Negeri Balikpapan, hakim memutuskan bahwa terdakwa RA harus dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Ketua, Rusdhiana Andayani SH.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa RA menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan SH juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, perkara dengan nomor 403/Pid.B/2023/PN Bpp dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa ditahan serta harus membayar biaya perkara. Majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan terhadapnya. Majelis juga menetapkan bahwa terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp 5.000.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” sambung Rusdhiana.
Keputusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun.