Cie…Cie…Yang Dapat Restu Nge-Cawapres Jokowi Restui Keputusan Golkar Rekomendasikan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10).

balikpapantv.co.id- Dikutip dari ANTARA bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan doa dan restu kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat rekomendasi dari Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10).
Jokowi menolak memberikan janji pasti terkait kemungkinan Gibran menjadi pasangan Prabowo di Pilpres 2024.
Jokowi menyarankan para awak media agar mengajukan pertanyaan langsung kepada koalisi partai politik yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, pertanyaan mengenai hal tersebut merupakan wewenang dan urusan dari koalisi partai politik terkait, dan bukan menjadi urusan presiden. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Jumlah kursi di parlemen saat ini adalah sebanyak 575, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal harus memiliki dukungan sebesar 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.