Buat Malu dan Coreng Institusi,Polisi Tangkap Dua Oknum Polisi Karena Jual Narkoba…Terungkap Dari Kasus Pemerasan
Dua oknum polisi, NS dan Sa, terlibat dalam bisnis narkotika yang merugikan Polri dan Korps Bhayangkara. Keduanya bertugas di Polda Kaltim dan Polres Mahulu, dengan NS sebagai anggota Pelayanan Markas dan Sa baru-baru ini ditugaskan di Polsek Long Apari. Polresta Samarinda menangkap mereka setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemerasan calon pembeli narkoba sebesar Rp10 juta.
balikpapantv.co.id,SAMARINDA- NS (27) dan Sa (34), kedua oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Kaltim dan Polres Mahulu, terlibat dalam bisnis haram yang mencederai citra Polri dan ketegasan Korps Bhayangkara dalam memerangi bisnis narkotika. NS adalah briptu, sementara Sa adalah bripka. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan kedua oknum polisi tersebut melalui sambungan video call.
“Oh ya, benar, mas. Tapi mereka (dua oknum polisi) bukan anggota Polresta Samarinda,” ujar perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.
Oknum polisi NS dan Sa masing-masing bertugas di Polda Kaltim dan Polres Mahulu, dimana NS adalah anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim sementara Sa baru-baru ini ditempatkan di Polsek Long Apari. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemerasan sebesar Rp10 juta yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut terhadap calon pembeli narkoba. NS dan Sa berhasil diamankan di Jalan AW Syahrani (AWS), Gang 4 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Jadi memang ada laporan dari masyarakat terkait pemerasan. Ada pemerasan sekitar Rp 10 juta. Jadi mereka seperti nyari-nyari calon pembeli (narkoba) begitu, kemudian diperas,” jelas Ary.
Saat ini, dua orang telah ditahan di Polresta Samarinda terkait dengan penyalahgunaan sabu-sabu dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang terdiri dari 5 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tisu ditemukan dalam tas milik NS saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan tersembunyi di pakaian seseorang yang merupakan oknum polisi. Menurut hasil interogasi, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang bernama Sa.
Sa sendiri mengklaim bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari Ri (26) dan Al (29). Kedua pemuda ini kemudian ditangkap di Palaran dan Mangkupalas oleh pihak kepolisian. Ketika ditanya mengenai pengalaman Sa pada Polresta Samarinda, Ary membenarkan bahwa Sa pernah bertugas di sana dan seringkali bermasalah sehingga dimutasi, namun tampaknya itu tidak membuat Sa belajar dari pengalamannya.