Bocil Jadi Korban Pencabulan Kakek Sawi Sama Kakek Kol,Si Bocil Masih SD Lagi…Tiap Mau Dicabuli di Imingin Duit 50 Ampe 200 K,Akhirnya Si Bocil Ngaku Sama Gurunya,Ya Udah Sawi Sama Kol di Sop Dalam Penjara

Dua pria lanjut usia berinisial S dan K diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar. Seorang guru datang menanyakan kenapa korban tidak hadir di sekolah sejak Senin. Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah temannya, sebanyak empat kali. Tersangka S menggunakan uang untuk memperdaya korban dan mengajak temannya K untuk melakukan pelecehan tersebut. Selain itu, S juga telah menyetubuhi dua teman korban sehingga dianggap sebagai pelaku pedofilia. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP.

Bocil Jadi Korban Pencabulan Kakek Sawi Sama Kakek Kol,Si Bocil Masih SD Lagi…Tiap Mau Dicabuli di Imingin Duit 50 Ampe 200 K,Akhirnya Si Bocil Ngaku Sama Gurunya,Ya Udah Sawi Sama Kol di Sop Dalam Penjara

balikpapantv.co.id,TENGGARONG-Kasus kedua tentang pedofilia muncul di Kabupaten Kukar, kali ini terjadi di Kecamatan Sebulu dan melibatkan dua pria lanjut usia yang berusia 68 tahun dan memiliki inisial S dan K. Keduanya ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (24/2) karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Menurut AKP Yoshimata JS Manggala, Kapolsek Sebulu, kejadian tersebut terungkap setelah seorang guru sekolah mengunjungi rumah korban pada hari Jumat (23/2) karena korban tidak hadir di sekolah sejak Senin.

"Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali," jelas Yoshimata.

Tersangka S menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 50-200 ribu untuk memperdaya korban. S tidak melakukan pelecehan tersebut sendirian, ia juga mengajak temannya K untuk terlibat dalam aksi bejat tersebut satu kali. Selain itu, S juga diketahui telah menyetubuhi dua teman korban.

 Hal ini menjadikan S termasuk kategori pelaku pedofilia. Menurut AKP Yoshimata JS Manggala, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP.