Belanda Resmi Kembalikan Harta Rampasan Perang Ke Pemerintah Sri Lanka.

Keputusan untuk mengembalikan benda-benda tersebut menyusul rekomendasi dari komisi yang ditunjuk pemerintah untuk menyelidiki akuisisi ilegal kolonial Belanda. Komisi ini dibentuk setelah adanya permintaan dari Indonesia untuk mengembalikan beberapa karya seni dan koleksi sejarah alam dari mantan penguasa kolonialnya. Sri Lanka juga telah meminta harta rampasannya yang dicuri untuk dikembalikan.

Belanda Resmi Kembalikan Harta Rampasan Perang Ke Pemerintah Sri Lanka.
Koleksi artefak meriam perunggu yang dihiasi dengan perak, emas, dan permata berharga seperti batu delima. (Foto : nbcnews.com)

balikpapantv.co.id-  Belanda secara resmi mengembalikan enam harta rampasan era kolonial kepada Sri Lanka pada Senin (28/8). Ini termasuk barang persenjataan seperti meriam berusia lebih dari 275 tahun yang bertatahkan emas, perak, perunggu dan batu delima.

Dikutip dari Barrons, Selasa (29/8), Wakil Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Belanda, Gunay Uslu menandatangani penyerahan kepemilikan benda-benda tersebut kepada Sri Lanka. Museum Nasional Sri Lanka sebagai gantinya memberikan wewenang kepada pihak Rijksmuseum Amsterdam untuk menyimpan artefak-artefak tersebut hingga diangkut kembali ke Colombo, Ibukota Sri Lanka pada Desember nanti.

Gelombang pertama harta karun yang dikembalikan ke Sri Lanka ini berdasarkan kebijakan Belanda pada 2021. Langkah ini untuk memulihkan benda-benda budaya yang dicuri dari bekas jajahan termasuk meriam tertua yakni Lewke.

Meriam Lewke dipercaya sebagai hadiah dari bangsawan Sri Lanka, Lewke Disava kepada raja Kandy sekitar tahun 1745-1746. Meriam ini dirampas oleh pasukan Belanda pada tahun 1765. Setelah dipamerkan di Belanda, meriam ini akhirnya ditempatkan di Rijksmueum, Amsterdam. 

Benda-benda lainnya yakni dua pedang emas dan perak, dua senjata serta sebuah pisau juga berasal dari periode ketika Belanda memerintah pulau Asia Selatan dari tahun 1658 hingga 1796.

Keputusan untuk mengembalikan benda-benda tersebut menyusul rekomendasi dari komisi yang ditunjuk pemerintah untuk menyelidiki akuisisi ilegal kolonial Belanda. Komisi ini dibentuk setelah adanya permintaan dari Indonesia untuk mengembalikan beberapa karya seni dan koleksi sejarah alam dari mantan penguasa kolonialnya. Sri Lanka juga telah meminta harta rampasannya yang dicuri untuk dikembalikan.