Bekas Pacar Sakit Hati,Sebarin Foto Tanpa Busana Mantannya,Gak Diproduksi Massal Sih Tapi Sukses Buat Viral di Grup WA Keluarga dan Medsos. Kualitas Gambar : Standar SmartPhone Aktingnya : Cuma Tidur Gak Berbusana Genre : Dokumenter Inspirasi Sutradara : Sakit Hati Karena Diputusin Cinta
video tersebut ditemukan ketika kakak korban mengirim pesan WhatsApp tentang video yang ditemukannya di grup keluarga korban.
balikpapantv.co.id-YH, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, telah diamankan oleh personel Tipiter Satreskrim Polres Nunukan atas tuduhan memposting video bugil mantan pacarnya di media sosial. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada polisi karena tidak setuju dengan tindakan pelaku.Menurut Kanit Tipiter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, kasus ini dilaporkan pada Kamis (26/10) dan langsung diselidiki hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Korban sendiri yang melaporkannya, dia merasa dipermalukan, korban juga mengakui itu video dirinya,” ujar Andre kepada wartawan, Jumat (27/10).
Menurut keterangan Andre, video tersebut ditemukan ketika kakak korban mengirim pesan WhatsApp tentang video yang ditemukannya di grup keluarga korban. Andre menegaskan bahwa video tersebut diunggah oleh akun Instagram dengan nama pengguna "lokal_kampus".
Setelah melihat video tersebut, kakak korban menanyakan kebenaran kepada korban dan korban mengakui bahwa itu adalah dirinya dalam video tersebut. Namun, korban mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahuo apapun tentang video tersebut atau bahwa video tersebut diunggah di media sosial oleh mantan pacarnya, yaitu pelaku.
Oleh karena itu, korban merasa malu dan memutuskan untuk melapor ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan. Unit tersebut kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pada Jumat (27/10) sekitar pukul 12.00 wita berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Antasari, Kelurahan Selisun Nunukan Selatan.
Andre menjelaskan bahwa setelah pelaku diamankan, dia mengakui perbuatannya. Motif pelaku diduga berasal dari rasa sakit hati akibat putus cinta dengan korban.
“Setelah kita jemput dan kita amankan, dia diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ngakunya sakit hati karena diputuskan cintanya, itu motifnya, beber Andre.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 huruf "d" UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan dakwaan subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.