Awalnya Tidur di Kos-an,Abis Nyolong Kotak Amal di Masjid Al Fajar Lamaru,Ketangkep Jadi Tidur di Penjara Dah…Lumayan Gak Bayar Kos Lagi.

Pria bernama RF mencuri kotak amal masjid karena kesulitan keuangan dan kini menjalani sidang perdana di PN Balikpapan. RF menggunakan obeng dan berhasil mencuri uang sebanyak Rp 250 ribu dari kotak amal Masjid Al-Fajar sebanyak dua kali. Dalam sidang tersebut, terdakwa FR menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari kotak amal untuk membayar indekos setelah dia dipecat dari pekerjaannya. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Awalnya Tidur di Kos-an,Abis Nyolong Kotak Amal di Masjid Al Fajar Lamaru,Ketangkep Jadi Tidur di Penjara Dah…Lumayan Gak Bayar Kos Lagi.

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-Seorang pemuda berinisial RF mencuri kotak amal masjid karena tidak memiliki uang untuk membayar indekos. Terdakwa ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (28/2). Pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi menghadirkan dua saksi dari pengurus Masjid Al Fajar, Hendrik dan Husaini, terdakwa hanya bisa memegang tasbih dan tertunduk. Kejadian tersebut terjadi di Masjid Al-Fajar, Jalan Mulawarman, Lamaru, Balikpapan Timur pada awal Desember 2023.

RF hanya menggunakan obeng untuk mencongkel dan merusak kotak amal masjid. Ia melakukan aksinya dua kali di tempat yang sama. Saksi Hendrik mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya sebelum salat zuhur, tetapi berhasil diamankan. Terdakwa menyesali perbuatannya.

“Jadi, dia mengambil uang Rp 250 ribu dari kotak amal,” ucap saksi Hendrik.

Husaini, imam masjid setempat, mengungkapkan bahwa pada saat itu ia kebetulan masuk masjid sebelum salat zuhur dan melihat terdakwa menggunakan helm serta jaket sedang mencongkel kotak amal di dalam masjid. Kedua saksi, Husaini dan Hendrik, juga menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan aksi tersebut dua kali di Masjid Al-Fajar. 

Pencurian yang pertama terekam oleh CCTV pada November 2023 namun pelaku belum diketahui pada saat itu. Ketika terdakwa melakukan aksinya yang kedua, ia tertangkap basah, sehingga terungkaplah bahwa ia pelaku pencurian kotak amal pertama. Aksinya itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,5 juta bagi masjid. Setelah mendengar semua keterangan saksi, Hakim Ketua Ari Siswanto memastikan kembali kepada terdakwa apakah semua keterangan saksi sudah benar.

 “Bagaimana keterangan semua saksi, apakah sudah benar semua,” ucap Hakim Ketua Ari Siswanto.

Terdakwa mengonfirmasi bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi sudah benar. Dalam sidang tersebut, terdakwa FR menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari kotak amal untuk membayar indekos setelah dia dipecat dari pekerjaannya. 

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan.