ASN Pemkot Balikpapan Nyaleg Wajib Ajukan Pensiun Dini

Jika sudah ada penetapan dari KPU Balikpapan sebagai caleg, maka ASN tersebut haruslah mengundurkan diri.

ASN Pemkot Balikpapan Nyaleg Wajib Ajukan Pensiun Dini
Telah dikeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan untuk seluruh ASN di lingkungan pemkot Balikpapan agar menjaga netralitas dalam pemilu yang digelar tahun depan.

balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN- Adanya dugaan ASN di lingkungan pemkot Balikpapan yang mendaftarkan diri sebagai calon legislative (caleg) di pemilu tahun 2024 membuat Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin angkat bicara. Pihaknya tidak mempermasalahakn hal tersebut karena yang bersangkutan masih dalam proses pendaftaran yang belum memiliki keputusan final.

Tetapi jikalau sudah ada penetapan dari KPU Balikpapan sebagai caleg, maka ASN tersebut haruslah mengundurkan diri. “ Belum ada penetapan, kalau sudah penetapan baru bisa mengundurkan diri, dan saat ini prosesnya masih pemberkasan,” kata Muhaimin, Selasa (23/5).

Muhaimin meminta kepada ASN yang mendaftar sebagai caleg untuk bisa menjaga profesionalitas sebagai ASN di lingkungan pemkot Balikpapan.

“ Kita harap teman-teman yang ikut nyaleg bisa membedakan profesionalisme sebagai ASN,” ujarnya.

Dirinya menambahkan terkait netralitas ASN di pemilu 2024, pihaknya sudah mendapatkan surat dari KPU Kota Balikpapan dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan untuk seluruh ASN di lingkungan pemkot Balikpapan agar menjaga netralitas dalam pemilu yang digelar tahun depan.

“ Apabila ada ASN yang terlibat dalam proses pendaftaran calon legislative, tentu ada mekanismenya, bisa jadi nanti mundur pada saat penetapan,”pungkasnya.