Apindo Menekankan Pentingnya Semangat Membangun Indonesia dalam Penerapan UMP Yang Segera Diumumkan
Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sedangkan musyawarah mufakat lewat dialog sosial juga penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang tidak dapat dihindari

balikpapantv.co.id- Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menyarankan agar semangat membangun Indonesia menjadi dasar dalam penerapan ketentuan upah minimum tahun 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Perlu diketahui bahwa selain musyawarah, semangat membangun Indonesia juga memainkan peran penting dalam hal ini.
“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sedangkan musyawarah mufakat lewat dialog sosial juga penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang tidak dapat dihindari,” ujarnya Senin (13/11) seperti dikutip dari Antara.
Shinta mengapresiasi disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. Meski demikian, Shinta juga menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah ketika menetapkan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan.
“Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.
Setelah diterbitkannya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa upah minimum akan meningkat pada tahun 2024. Hal ini didasarkan pada penghargaan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/11).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa peningkatan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, bergantung pada beberapa faktor, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di suatu daerah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan kepada para gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 secepatnya. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP harus dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2023, sementara penetapan UMK harus dilakukan sebelum tanggal 30 November 2023, dan harus memberi informasi terkait penetapan UMP.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida.