Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Fotocopy KTP resmi tidak lagi berlaku sebagai syarat untuk mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotocopy KTP.

Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024
Dengan adanya IKD, data kependudukan akan lebih mudah diakses dan dikelola oleh pemerintah, serta mengurangi risiko penyalahgunaan data kependudukan.

balikpapantv.co.id,  27 Desember 2023 kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terkait fotocopy KTP:

Menurut sumber yang saya temukan, fotocopy KTP resmi tidak lagi berlaku sebagai syarat untuk mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotocopy KTP.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan. Dengan adanya IKD, data kependudukan akan lebih mudah diakses dan dikelola oleh pemerintah, serta mengurangi risiko penyalahgunaan data kependudukan.

Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah telah memastikan bahwa mereka akan menyediakan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan