Ahli Bahasa Sebut Ejaan di Surat Tak Sesuai Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Oknum Anggota DPRD Paser.
Potensi kerugian yang diderita pelapor (PT KRN) mencapai Rp 11 miliar akibat tindakan AR,
balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- Seorang anggota DPRD Kabupaten Paser berinisial AR diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balipapan, Handaya Artawijaya, mengungkapkan bahwa persidangan tersebut telah berlangsung beberapa kali dan melibatkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana pada pekan lalu.
"Keterangan saksi ahli ini untuk membuktikan dakwaan jaksa atas penggunaan surat yang diduga palsu oleh terdakwa," kata Handaya, Selasa (24/10) sore.
Keterangan dari seorang saksi ahli dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa ejaan yang tercantum dalam surat yang digunakan oleh terdakwa tidak konsisten dengan tahun dalam surat tersebut. Handaya Artawijaya menyebutkan bahwa menurut ahli bahasa, ejaan yang digunakan pada surat seharusnya tidak seperti itu pada tahun penerbitannya.
Persidangan berikutnya dalam kasus tersebut telah diagendakan pada hari Rabu (25/10) besok untuk memeriksa saksi ahli pertanahan dan agraria. Handaya Artawijaya mengungkapkan bahwa AR dijerat atas penggunaan surat palsu untuk lahan seluas 4,2 hektar di kawasan Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan yang sebenarnya dimiliki oleh PT KRN.
"Potensi kerugian yang diderita pelapor (PT KRN) mencapai Rp 11 miliar akibat tindakan AR," katanya.
Atas kasus pemalsuan surat tersebut, AR didakwa sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.