Ada 7 Ribu Pekerja IKN, Cuman 304 Orang Yang Masuk Daftar Pemilih di IKN, Ini Penjelasan BAWASLU Kaltim.
Pembentukan TPS lokasi khusus memang kewenangan KPU. Namun, Bawaslu Kaltim tetap akan bersikap dan memastikan, apakah ada atau tidak pemilih yang tidak diakomodasi dalam TPS tersebut.

balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN-Sebanyak 304 orang di Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk daftar pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Pemilu 2024. Angka itu sangat jauh dari jumlah pekerja yang disebut sedang bekerja membangun infrastruktur di ibu kota negara baru itu.
Meminjam catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada April lalu, sebanyak 7.000 tenaga kerja telah menempati hunian pekerja konstruksi. Di mana 30 persen di antaranya merupakan pekerja asal Kaltim.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto menjelaskan, sesuai ketetapan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, dengan adanya 304 pemilih tersebut, maka ketentuannya bisa dibuatkan TPS lokasi khusus di IKN.
Sementara, alasan mengapa hanya 304 orang yang menjadi pemilih, disebut karena baru di angka itu yang benar-benar bisa dipastikan masih berada di IKN saat pemungutan suara berlangsung.
“Sampai hari ini, hanya 304 orang itu saja yang dipastikan masih berada di IKN saat pemungutan suara berlangsung. Lalu, bagaimana angka 7 ribu itu? Semua pemilih itu ‘kan sudah dilakukan proses pendataan. Bisa dicek secara online. Kalau memang hingga kini belum masuk DPT (daftar pemilih tetap), maka bisa jadi masuk ke daftar pemilih khusus (DPK) atau daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelas Hari kepada Kaltim Post, Selasa (18/7).
Kata Hari, jika benar dalam pelaksanaan pendataan dilakukan dengan baik, maka tidak akan ada penduduk pemilih pemilu yang tidak terdata. Karena itu, dia meyakini selain 304 pemilih di TPS Lokasi Khusus IKN, sisanya sudah masuk di daftar pemilih di tempat asalnya terdaftar.
Namun sebagai bentuk perlindungan, karena keadaan tertentu, pemilih tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, maka pemilih bisa masuk ke DPTb dan bisa memberikan suara di TPS lain.
“Bisa jadi, ketika hari pemungutan, dia memastikan diri masih ada di IKN, maka bisa memilih di TPS lokasi khusus itu. Tetapi tetap terbatas. Ada pembatasan hak pilihnya,” ungkapnya.
Jika dia dari luar Kaltim, maka pemilih hanya bisa memilih di surat suara untuk presiden/wakil presiden. Jika dia dari Kaltim ditambah surat suara untuk DPR RI dan DPD RI. Bila berbeda kabupaten/kota bisa ditambah surat suara untuk DPRD provinsi, asal satu daerah pemilihan (dapil). Misalnya, Dapil Penajam Paser Utara dan Paser. “Tapi, dia harus tetap memenuhi syarat pindah memilih,” ucapnya.
Hari menyebut, pembentukan TPS lokasi khusus memang kewenangan KPU. Namun, Bawaslu Kaltim tetap akan bersikap dan memastikan, apakah ada atau tidak pemilih yang tidak diakomodasi dalam TPS tersebut.
“Yang pasti, bukan 7 ribu orang itu tidak masuk DPT ya. Tapi, berdasarkan hasil tabulasi data yang dilakukan Juni lalu, yang dipastikan adalah berapa orang pemilih di IKN yang kemudian benar-benar ada saat pemungutan suara. Hasilnya 304 pemilih itu. Sisanya, asumsi saya, mereka tidak masuk pemilih di daftar pemilih lokasi khusus,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dari sisi kerawanan Pemilu 2024 di TPS lokasi khusus seperti di IKN? Hari menjelaskan potensi tersebut ada. Yang paling dominan adalah penggerakan suara kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu yang ada di dalam surat suara. Mengingat pemilih di TPS lokasi khusus merupakan mereka yang terikat relasi kekuasaan. Antara tenaga kerja dengan pengusaha. Atau antara buruh dengan majikan.
Menurutnya, itu yang harus kami antisipasi. Jangan sampai muncul proses penggerakan pekerja untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Atau dengan menjanjikan pekerja jika mereka memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Makanya, Bawaslu telah mendorong agar dalam pengawasannya, tidak hanya melibatkan pekerja di sana saja. Tetapi, dari pihak luar untuk bisa ‘memotret’ pemungutan dan perhitungan suara di dalam TPS lokasi khusus. Harus ada potret pemilu di situ harus berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” terangnya.
Sebelumnya, rekapitulasi DPT untuk Pemilu Serentak 2024 se-Kaltim sudah diplenokan pada 27 Juni 2023. Jumlah pemilih di Benua Etam untuk kenduri akbar tersebut sebanyak 2.778.644 orang. Jumlah itu pun sudah mengakomodasi hak pemilih yang berada di IKN. Dari ribuan pekerja di IKN Nusantara hanya 304 pekerja yang tercatat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
Dua pekan lalu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita menyebut, diisukan ada 16-20 ribu pekerja di IKN yang otomatis harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja. KPU Kaltim kemudian menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku penanggung jawab untuk mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih.
Kemudian, disebut ada sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi di TPS lokasi khusus pada hari pemungutan suara. Namun, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik meja KPU Kaltim karena elemen datanya tidak lengkap. Hingga angkanya menyusut di 304 pemilih dan dibagi di dua TPS lokasi khusus di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).