6 Agustus 2023 Verifikasi Administrasi Bacaleg Berakhir.

Verifikasi administrasi (vermin) perbaikan masih berjalan dengan tenggat waktu paling lambat rampung pada 6 Agustus 2023.

6 Agustus 2023 Verifikasi Administrasi Bacaleg Berakhir.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah

balikpapantv.co.id, SAMARINDA- ahapan Pemilu Serentak 2024 di Kaltim bergulir dinamis dengan beragam peristiwa. Seperti kagoknya bakal calon menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sehingga berujung pendaftaran manual dan keluar teguran administrasi dari Bawaslu ke penyelenggara pemilu.

Kini, dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg), DPD RI atau DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tengah diverifikasi KPU di setiap tingkatan dan bakal rampung di awal Agustus ini. Setiap kelengkapan dokumen yang diunggah bacaleg DPD RI atau partai peserta pemilu ke Silon, diperiksa sesuai syarat yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepada Kaltim Post, kemarin (31/7), Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menerangkan, verifikasi administrasi (vermin) perbaikan masih berjalan dengan tenggat waktu paling lambat rampung pada 6 Agustus 2023. “Masih vermin. Batas memang tanggal 6 (Agustus). Penetapan hasil vermin jadi DCS (daftar calon sementara) menyesuaikan karena pencermatan rancangan dulu baru diplenokan. Mengacu jadwal, antara 12–18 Agustus,” katanya.

Medio Desember 2022, jadi pijakan awal pendaftaran bacaleg perseorangan yang maju berkontestasi berebut kursi DPD RI. Penyerahan bukti dukungan minimal 2 ribu suara ke KPU Kaltim diwarnai pemeriksaan manual lantaran Ahmad Rosyidi, salah satu bacaleg kala itu, justru membawa bukti dukungan secara fisik. Sementara mekanisme dalam Pemilu Serentak 2024 mengharuskan seluruh dokumen diunggah ke Silon.

Proses pemeriksaan memakan waktu enam jam lebih selepas ditutupnya pendaftaran oleh KPU Kaltim. “Registrasi ditutup pada 30 Desember 2022 pukul 23.59 Wita. Sementara yang bersangkutan registrasi pendaftaran sekitar pukul 22.00 Wita. Jadi tetap kami proses,” ungkap Rudiansyah kala itu.

Dia pun diperkenankan untuk lanjut menjalani proses vermin dengan catatan, bukti dukungan sebanyak 2320 yang dibawanya dan telah diperiksa itu harus diunggah ke Silon paling lambat 3x24 jam. Sembari vermin dukungan 24 kandidat bacaleg DPD berjalan. Tahapan lain mengikuti.

 Yakni penetapan daerah pemilihan (dapil) di setiap tingkatan, provinsi hingga kabupaten/kota. Penataan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 80/PUU-XX/2022. Untuk tingkat Kaltim, sempat menguap wacana untuk memecah enam dapil yang ada. Diketahui, terdapat enam dapil yang diterapkan pada Pemilu 2019.

 Yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser-Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat-Mahakam Ulu (Mahulu), Bontang-Kutai Timur (Kutim)-Berau. Nah, dalam tahapan penetapan dapil pada 20 Januari 2023, Berau diwacanakan untuk menjadi dapil ketujuh di Kaltim. Namun, selepas beberapa kali uji publik dan menilik kesesuaian aturan, membuat Berau menjadi dapil tersendiri belum memenuhi tujuh asas penyusunan dapil yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 185.

Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Kala itu, Rudi, begitu dia disapa, menegaskan potensi membuat Berau menjadi dapil terbaru memang teramat kecil pada Pemilu Serentak 2024. Namun, sangat memungkinkan ketika 2029 nanti.

“Ini prakondisi dulu. Biar ada diskursus mendalam. Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan enam dapil. Umumnya, pasti ada perubahan dapil setiap 2–3 pemilu karena menyesuaikan pertumbuhan penduduk,” katanya selepas uji publik penetapan dapil yang digelar saat itu. Vermin dukungan kandidat yang berebut tiket mendaftar sebagai bacaleg DPD rampung, dan berlanjut ke verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan yang diajukan. Sampai akhirnya, ditetapkan 21 kandidat telah memenuhi kualifikasi persyaratan. Mereka berhak mendaftarkan diri ketika pendaftaran bacaleg dibuka KPU sepanjang 1–14 Mei 2023.

Para kandidat bacaleg DPD RI sudah beres mendaftar dua hari sebelum ditutupnya pendaftaran. Sementara 18 partai peserta pemilu baru mendaftar di detik-detik terakhir. Drama molornya pemeriksaan dokumen pengajuan bacaleg yang diusung parpol pun kembali hadir. Serupa ketika pemeriksaan bukti dukungan Ahmad Rosyidi ketika mengajukan diri sebagai kandidat bacaleg DPD RI.

Kali ini pendaftaran manual dilakukan Partai Garuda. Pemeriksaan yang harusnya berkisar 1–2 jam, molar hingga pukul 07.35 Wita pada 15 Mei 2023, sehari selepas pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. Catatan serupa pun demikian, Partai Garuda diwajibkan mengunggah data bacaleg yang diajukannya ke Silon paling lambat 3x24 jam selepas dokumen pendaftaran dinyatakan diterima KPU.

Drama pendaftaran Partai Garuda ini pun berdampak luar biasa, dan berujung dengan putusan pelanggaran administrasi yang diterbitkan Bawaslu RI untuk KPU Kaltim pada 5 Juli 2023. Bawaslu RI menilai, KPU justru melanggar tahapan yang sudah diatur dalam PKPU 10/2023 dengan memfasilitasi pendaftaran tambahan bacaleg dari Partai Garuda. Namun, KPU bukan tanpa perlawanan. Tindakan mereka mengacu dua surat ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang terbit pada 17 Mei 2023, dan surat kedua ini terbit pada 31 Mei 2023 dengan Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023.

Di surat kedua ini dijabarkan, kesempatan pengajuan kembali bacaleg yang dibuka KPU provinsi dan kabupaten/kota, berpotensi atas penambahan, pengurangan, atau pergantian bacaleg yang diajukan parpol. Selain itu, surat ini berisi soal pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg yang dijalankan KPU sepanjang 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Kendati mendapat teguran pelanggaran administrasi, tak ada bunyi putusan yang diterbitkan Bawaslu RI terkait memulihkan daftar bacaleg Partai Garuda yang semula, saat pendaftaran pada 14 Mei sebanyak 28 bacaleg berubah menjadi 52 bacaleg ketika perbaikan mengacu surat kedua KPU RI tersebut.

Putusan senada terjadi dengan KPU Balikpapan. Teguran serupa ihwal adanya pelanggaran administrasi namun tak mengubah hasil pelanggaran administrasi itu diterbitkan Bawaslu Kaltim. Menurut Bawaslu, KPU Balikpapan terbukti memfasilitasi pendaftaran bacaleg Partai Buruh di luar jadwal. Medio Agustus ini, KPU di semua tingkatan bakal mengumumkan siapa saja bacaleg DPD RI dan bacaleg DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang bakal masuk daftar calon sementara (DCS).

Selepas DCS diplenokan, daftar itu bakal diumumkan ke publik untuk dimintai tanggapan atau masukan. Rudiansyah menegaskan nama-nama bacaleg yang nantinya ditetapkan dalam DCS masih bisa berubah atau berkurang selama belum nama-nama itu belum diplenokan sebagai daftar calon tetap (DCT). “DCT baru ditetapkan 4 November nanti,” tutupnya.