586 orang ASN dan 84 PPPK Melakukan Pengambilan Sumpah/Janji ASN Serta Penyerahan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan PPPK
Bupati Kutai Timur pada sambutannya meminta kepada para ASN dan PPPK yang telah diambil sumpah untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang bermutu.

Balikpapantv.co.id, SANGATTA– Sebanyak 586 orang ASN dan 84 PPPK melakukan pengambilan sumpah atau janji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada hari Senin (13/11/2023) di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si dengan didampingi oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Dr. H. Kasmidi BUlang. ST. MM.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur ini berdasarkan berbagai peraturan dan kebijakan antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, dan Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis PPPK Tahun Anggaran 2022.
Bupati Kutai Timur pada sambutannya meminta kepada para ASN dan PPPK yang telah diambil sumpah untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang bermutu.
Ia mengingatkan mereka agar mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Ardiansyah meminta agar seluruh ASN dapat menerapkan Konsep Berakhlak. Konsep Berakhlak merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam tugas-tugas mereka sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu hasil dari konsep berakhlak tersebut adalah Core Values ASN yang merepresentasikan nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Hasilnya ada Core Values ASN sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” ucapnya.
Ardiansyah menekankan untuk para ASN dan PPPK harus selalu belajar dan mempelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja, serta diharapkan untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, dan bahkan masyarakat secara luas.
“Pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan disiplin bekerja, prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas,” kata Ardiansyah.
Dan diakhir sambutannya ia meminta para ASN dan PPPK untuk segera menjalankan tugas sesuai unit penempatannya masing-masing.
“Segera menjalankan tugas sesuai unit penempatannya masing-masing dan harus tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis Pemkab Kutim dalam mewujudkan visi misi Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tutup Ardiansyah (ADV DISKOMINFOPERSTIK 42).